IDNPRO.CO, Moskow – Pemerintah Rusia merilis daftar negara-negara yang dianggap melakukan tindakan-tindakan tidak bersahabat terhadap Rusia, baik perusahaan maupun warga negaranya. Amerika Serikat (AS) jelas berada dalam daftar tersebut, sedangkan Indonesia tidak terlihat ada di dalam daftar.
Seperti dilansir Newsweek, Selasa (8/3/2022), daftar negara-negara tak bersahabat itu dirilis pemerintah Rusia pada Senin (7/3) waktu setempat, ketika invasi militer yang diperintahkan Presiden Vladimir Putin ke Ukraina memasuki hari ke-12.
Kantor berita Rusia, TASS News Agency, dalam laporannya menyebut bahwa daftar itu telah disetujui oleh pemerintah Federasi Rusia.
“Australia, Albania, Andorra, Inggris, termasuk Jersey, Anguilla, British Virgin Islands, Gibraltar, negara-negara anggota Uni Eropa, Islandia, Kanada, Liechtenstein, Mikronesia, Monaco, Selandia Baru, Norwegia, Republik Korea (Korea Selatan), San Marino, Makedonia Utara, Singapura, Amerika Serikat, Taiwan, Ukraina, Montenegro, Swiss, Jepang,” demikian seperti disebutkan dalam dekrit yang dirilis situs pemerintah Rusia.
Dekrit pemerintah Rusia itu menyebut bahwa negara-negara dan wilayah yang masuk ke dalam daftar dianggap telah melakukan ‘tindakan tidak bersahabat terhadap Rusia, perusahaan Rusia dan warga negaranya’.
“Negara-negara dan wilayah yang disebutkan dalam daftar telah menerapkan atau bergabung menjatuhkan sanksi terhadap Rusia setelah dimulainya operasi militer khusus Angkatan Bersenjata Rusia di Ukraina,” sebut TASS News Agency dalam laporannya.
Disebutkan juga oleh pemerintah Rusia bahwa transaksi bisnis di Rusia yang melibatkan negara-negara yang masuk dalam daftar, akan membutuhkan izin khusus dari pemerintah. Langkah ini merespons rentetan sanksi yang dijatuhkan negara-negara Barat terhadap Rusia atas invasinya ke Ukraina.(*)
Sumber: detik.com