IDNPRO.CO, Jakarta — Rancangan Undang-undang Ibu dan Anak (RUU KIA) akan disahkan sebagai inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna hari ini, Kamis (30/6).
Ketua DPR Puan Maharani mengungkap salah satu tujuan RUU KIA adalah mendorong cuti melahirkan bagi ibu pekerja selama enam bulan. Nantinya, RUU KIA bakal menjadi payung hukum yang mengatur ini.
“RUU KIA akan menjadi pedoman bagi negara untuk memastikan anak-anak generasi penerus bangsa memiliki tumbuh kembang yang baik agar menjadi sumber daya manusia (SDM) yang unggul,” kata Puan melalui keterangan tertulis.
Selain itu, RUU KIA memberikan hak bagi suami mendapatkan cuti mendampingi istri melahirkan maksimal selama 40 hari.
Hal itu tertuang di Pasal 6 ayat 2 huruf a draf RUU KIA yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (20/6) yang berbunyi: Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak cuti pendampingan: a. melahirkan paling lama 40 hari.
Tak hanya itu, RUU KIA juga diinisiasi untuk penyediaan fasilitas tempat penitipan anak (daycare) di fasilitas umum dan tempat bekerja.
“Lewat RUU ini, kita ingin memastikan setiap hak ibu dan anak dapat terpenuhi. Termasuk hak pelayanan kesehatan, hak mendapatkan fasilitas khusus dan sarana prasarana di fasilitas umum, hingga kepastian bagi ibu tetap dipekerjakan usai melahirkan,” jelas Puan.
Nantinya, DPR tinggal menunggu Surat Presiden (Surpres) serta daftar Inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah sebelum RUU KIA akan dibahas di tingkat satu. Pembahasan akan dilakukan DPR dan pemerintah.
Stunting
Puan juga mengatakan RUU KIA nantinya akan memuat pedoman pencegahan stunting atau pertumbuhan yang gagal.
Menurutnya, berdasarkan hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2021 yang dilaksanakan Kementerian Kesehatan (Kemekes) ditemukan angka prevalensi stunting di Indonesia pada 2021 masih sebesar 24,4 persen.
Ia menilai RUU KIA akan membantu Indonesia mencapai target angka prevalensi stunting di 2024 di bawah 14 persen.
“Untuk itu diperlukan gotong royong dari segenap elemen bangsa. Upaya pencegahan stunting dapat dilakukan sejak sebelum perkawinan hingga 1.000 hari fase kehidupan anak, yang pedomannya akan diatur melalui RUU KIA,” kata Puan dalam keterangannya.
Puan mengatakan RUU KIA merupakan salah satu upaya negara membantu keluarga merawat anak agar memiliki tumbuh kembang yang ideal. Salah satu fokus dalam RUU KIA, kata Puan, adalah pengentasan stunting di Indonesia.
“Di tengah tantangan pandemi yang belum usai, Indonesia masih harus fokus dalam menurunkan kasus stunting. Karena pada anak stunting, mereka memiliki daya memahami yang rendah. Tentunya ini menjadi kendala jika kita ingin memiliki SDM yang unggul,” ujar putri dari Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri tersebut.(*)
Sumber: cnnindonesia.com