RUU TPKS Akan Disahkan Hari Ini

RUU TPKS akan disahkan. (Photo: detik.com)

IDNPRO.CO, Jakarta – Setelah 10 tahun sejak digagas, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) TPKS akan disahkan hari ini. RUU TPKS akan disahkan dalam rapat paripurna DPR.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dasco mengatakan rapat paripurna tersebut digelar pada hari ini, Selasa (12/4/2022).

“Betul (RUU TPKS disahkan besok),” kata Dasco saat dimintai konfirmasi, Senin (11/4).

Dengan demikian, RUU TPKS akan sah menjadi produk undang-undang.

Diberitakan sebelumnya, Baleg DPR RI bersama pemerintah mengambil keputusan atas hasil pembahasan RUU TPKS. Baleg DPR RI bersama pemerintah menyepakati RUU TPKS pada tingkat I.

Kesepakatan tingkat I diambil saat rapat pleno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4) lalu. Rapat itu dipimpin oleh Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas.

Semua fraksi di DPR memberikan pandangan dan sikapnya terkait RUU TPKS. Mayoritas fraksi di DPR menyatakan setuju RUU TPKS dibawa ke paripurna DPR.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini bisa kita setujui untuk diteruskan dalam sidang paripurna untuk pembicaraan tingkat II?” tanya Supratman Andi Agtas selaku pimpinan sidang.

“Setuju,” jawab peserta rapat.

Namun sikap berbeda ditunjukkan Fraksi PKS DPR RI yang menolak RUU TPKS dibawa ke tahap paripurna DPR RI. Fraksi PKS meminta pengesahan RUU TPKS dilakukan setelah RKUHP disahkan atau keduanya dibahas secara bersamaan.

“Kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menolak RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk disahkan menjadi undang-undang dan dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai peraturan perundang-undangan sebelum didahului adanya pengesahan RKUHP,” kata Ketua DPP PKS Al Muzzammil Yusuf saat memberikan pandangannya.

“Dan atau pembahasan RUU TPKS dilakukan bersama dengan pembahasan RKUHP dengan melakukan sinkronisasi seluruh tindak pidana kesusilaan yang meliputi segala bentuk kekerasan seksual, perzinaan, dan penyimpangan seksual,” imbuhnya.(*)

Sumber: detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://idnpro.co/