IDNPRO.CO, Batam – Satlantas Polresta Barelang kembali melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pelayanan dibuka pada Selasa, 2 Juni 2020 mendatang.
Pemegang SIM yang masa berlakunya habis semenjak 24 Maret hingga 1 Juni 2020, bisa memperpanjangnya di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Barelang.
“Satlantas Polresta Barelang memberikan dispensasi dan dipersilahkan untuk memperpanjang masa berlaku SIM mulai hari Selasa, 2 Juni 2020,” kata Kasatlantas Polresta Barelang, Kompol Yunita Stevani, Sabtu (30/5).
Selain di Satpas Polresta Barelang, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di Mall Pelayanan Publik (MPP). Dua tempat perpanjangan SIM ini buka dari pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB.
Kemudian, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan di mobil SIM keliling yang ada di parkiran Kepri Mall dan parkiran Nagoya Hill yang buka dari pukul 09.00 sampai dengan 15.00 WIB.
Yunita mengatakan, untuk pengurusan perpanjangan SIM ini warga Batam harus membawa fotokopi KTP, SIM asli yang masih aktif masa berlakunya, dan surat keterangan kesehatan dari dokter.
“Kepada pemohon perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan menaati prosedur protokol kesehatan pencegahan COVID-19,” kata dia. (nas)