Segini Jumlah Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan I 2024

IDNPRO.CO, Batam – Dilansir dari Wartaguru.id , berikut penjelasan dan rincian tanggal pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 2024.

Tunjangan ini diberikan kepada guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik setelah menyelesaikan program pendidikan profesi guru.

Tahun 2024 muncul pertanyaan kapan pencairan tunjangan sertifikasi, apakah pasti guru akan menerimanya, mari simak artikel ini dengan seksama.

Pada tahun 2024, Kementerian Keuangan Sri Mulyani telah merinci alokasi dana khusus nonfisik dalam Buku 2 Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024.

Dana untuk Tunjangan Guru ASND, yang pada tahun 2023 sebesar 52,5 triliun, mengalami peningkatan menjadi 56,7 triliun dalam RAPBN tahun 2024.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) ASND, yang sebelumnya dikenal sebagai Dana TPG PNSD, dialokasikan untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan memberikan tambahan penghasilan kepada guru bersertifikat, termasuk guru PPPK.

TPG ASND diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada guru yang memenuhi persyaratan sebagai tenaga pendidik yang profesional. Besaran TPG ASND adalah 1 kali gaji pokok guru ASND per bulan, tidak termasuk gaji bulan ke-13.

Pencairan tunjangan sertifikasi guru dilakukan per triwulan sesuai Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022.

Guru akan menerima tunjangan tersebut sebanyak 4 kali dalam setahun, dengan jadwal pencairan yang diatur sebagai berikut:
– Pencairan Triwulan I sinkronisasi data pada tanggal 28/29 Februari, pembayaran pada bulan Maret.
– Pencairan Triwulan II sinkronisasi data pada tanggal 31 Mei, pembayaran pada bulan Juni.
– Pencairan Triwulan III sinkronisasi data pada tanggal 31 Agustus, pembayaran pada bulan September.
– Pencairan Triwulan IV sinkronisasi data pada tanggal 31 Oktober, pembayaran pada bulan November.

Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, tunjangan sertifikasi guru triwulan I 2024 biasanya mulai diterima antara bulan April dan Mei, tergantung pada kecepatan pencairan di setiap daerah.

Selain memperoleh tunjangan sertifikasi, para guru sertifikasi juga akan memperoleh tunjangan uang makan, peraturan pemberian tunjangan uang makan kepada ASN bukanlah kebijakan baru, melainkan telah berlaku sejak lama.

Regulasi terbaru terkait hal ini dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2023 mengenai Standar Biaya Masukan untuk Tahun Anggaran 2024.

Lebih lanjut, Sri Mulyani secara resmi telah mengeluarkan regulasi tersebut, dalam peraturan tersebut disebutkan mengenai standar biaya uang makan bagi PNS dan uang lauk pauk bagi TNI/POLRI.

Berikut adalah standar biaya maksimal uang makan untuk PNS yang tertera dalam tabel yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan untuk Tahun Anggaran 2024:
– Golongan I dan II: Rp. 35.000 per hari
– Golongan III: Rp. 37.000 per hari
– Golongan IV: Rp. 41.000 per hari
Jika dihitung per bulan dengan asumsi 22 hari kerja, maka jumlah uang makan maksimal yang akan diterima PNS adalah sebagai berikut:
– Golongan I dan II: Rp. 770.000 per bulan
– Golongan III: Rp. 814.000 per bulan
– Golongan IV: Rp. 902.000 per bulan

Berikut informasi yang dapat diberikan kepada para guru sertifikasi mengenai jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan I tahun 2024.(yok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://idnpro.co/