Selama 9 Tahun, Kemlu Selesaikan 218.313 Kasus WNI di Luar Negeri

Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi (Foto: detikcom)

IDNPRO.CO, JAKARTA – Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, menyampaikan hasil kinerja Kemlu pada tahun 2023. Salah satunya, soal perlindungan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri.

Retno menuturkan, isu pelindungan WNI menjadi salah satu prioritas politik luar negeri. Sejak 2014 hingga 2023, Retno mengatakan, Kemlu telah menyelesaikan sebanyak 218.313 kasus yang menjerat WNI di luar negeri.

“Sejak 2014 sampai 2023 (ada sebanyak) 218.313 kasus WNI berhasil diselesaikan. 360 WNI berhasil diselamatkan dari hukuman mati,” kata Retno dalam Pernyataan Pers Tahunan Menlu (PPTM) di Bandung, Jawa Barat, Senin (8/1/2023).

Retno mengatakan, Kemlu juga berhasil melakukan repatriasi terhadap 18.022 WNI dari berbagai situasi darurat termasuk dari zona konflik. Kemudian, 56 WNI yang berhasil dibebaskan dari penyanderaan.

“Dan lebih 1,07 triliun hak-hak finansial WNI berhasil di kembalikan,” paparnya.

Lebih jauh, Retno mengatakan pihaknya terus membangun dan memperkuat sistem pelindungan bagi WNI. Salah satu caranya, yakni dengan memperkuat instrumen hukum dari undang-undang hingga Peraturan Menteri Luar Negeri.

“Selain itu berbagai inovasi dilakukan, antara lain, membangun seafarer corner di Cape Town, Montevideo dan Kaohsiung. Penunjukan Tim Hukum Pelindungan WNI yang kuat di semua negara dimana konsentrasi WNI,” ungkapnya.

Karena itu, lanjut Retno, pelindungan WNI memang menjadi prioritas dalam kurikulum pendidikan diplomat. Selain itu, inovasi digital dan diplomasi juga terus diperkuat.

“Di tingkat bilateral, MOU dengan negara lain guna memaksimalkan pelindungan antara lain: sistem penempatan one channel dengan Malaysia dan Arab Saudi. Di tingkat kawasan, pembentukan kerja sama ASEAN untuk penanganan kejahatan online scam,” jelas Retno.

“Di tingkat global, berkontribusi aktif dalam pembentukan Global Compact for Safe, Orderly and Regular Migration sebagai instrumen internasional pertama yang mengatur mengenai isu migrasi secara komprehensif; dan menjadi salah satu co-sponsor dalam penyusunan Guidelines IMO-ILO untuk penanganan kasus penelantaran pelaut,” sambungnya. (*/Del)









Sumber: detikcom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://idnpro.co/