Setahun Beraksi, 3 Tersangka Penyelewengan BBM Solar Bersubsidi Akhirnya Ditangkap Satreskrim Polres Karimun

IDNPRO.CO, Karimun – Satreskrim Polres Karimun berhasil menangkap 3 tersangka tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar solar bersubsidi. 

Dalam Konferensi Pers yang digelar Satreskrim Polres Karimun di Kantornya, Senin (30/05) sore, terkait pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar solar bersubsidi itu,  dipimpin oleh Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, SIK, SH yang diwakili oleh Wakapolres Karimun  Kompol  Syaiful Badawi, SIK bersama Kasat Reskrim AKP Arsyad Riyandi, S.IP, MH, dan didampingi Kasubsipenmas Sihumas Iptu Jordan Manurung.

Wakapolres Karimun Kompol  Syaiful Badawi, SIK menyampaikan kejadian tersebut terjadi pada hari jum’at tanggal 27 mei 2022 beralamat di Jl. Telaga Tujuh RT. 002/ Rw. 003 Kel. Sei Lakam Barat Kec. Karimun Kab. Karimun. 

“Sebelumnya Satreskrim Polres Karimun mendapat informasi dari masyarakat bahwasannya terdapat beberapa mobil truck yang menyalin bahan bakar solar dari dalam tangki truck kedalam jerigen, kemudian solar yang sudah di dalam jerigen tersebut diperjual belikan,” ucapnya. 

“Atas informasi tersebut, dilakukan penyelidikan dan kemudian ditemukan 3 unit mobil truck yang sedang menyalin bahan bakar solar  dari dalam tangki truck kedalam jerigen ukuran 30 liter dan dari hasil interogasi bahwa mobil truck tersebut melakukan pengisian minyak solar bersubsidi di SPBU yang berada di Jl. Jend Sudirman Poros,” jelas Badawi. 

Lanjutnya, setelah mengisi di SPBU, lalu disalin dari dalam tangki mobil truck kedalam jerigen untuk dijual kembali dengan harga Rp. 220.000  untuk setiap jerigennya. Dari kejadian tersebut diamankan 3 orang pelaku yang berinisial MS, YS dan EH.  Para pelaku melakukan perbuatan tersebut sejak bulan februari 2021 dan berhasil diamankan barang bukti  3 unit mobil truck, 49 jerigen ukuran 30 liter yang berisikan BBM jenis solar, 2 buah tangki plastik ukuran 1000 liter, serta 15 jerigen kosong ukuran 30 liter. 

“Para pelaku dijerat pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana di ubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI No.  11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda  paling tinggi Rpp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah),” tegas Badawi. 

“Penindakan penyalahgunaan BBM subsidi ini merupakan upaya kerja keras yang kita lakukan guna melindungi masyarakat dari perbuatan pelaku yang menyalahgunakan BBM bersubsidi apalagi akhir-akhir ini terjadi kelangkaan BBM bersubsidi sehingga meresahkan masyarakat yang membutuhkan,” pungkas Badawi.

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim AKP Arsyad Riyandi, S.IP, MH mengatakan, para pelaku melakukan penyelewengan BBM solar bersubsidi itu sejak bulan februari 2021.

“Berdasarkan pengamatan kami di Kabupaten Karimun, banyaknya masyarakat yang protes akibat kelangkaan BBM.  Untuk itulah kita tindaklanjuti hal tersebut dengan terus mencari informasi,” katanya. 

“Hasil dari penyelidikan, kami menemukan 2 alat bukti, kemudian kami tetapkan tersangka. Dari barang bukti yang ada, sebanyak 1470 liter dan sudah kita lakukan tera (tanda uji pada alat ukur) untuk barang bukti yang kami gunakan, serta 3 buah truk yang sudah kita jadikan barang bukti dalam perkara ini”. Tutup Arsyad. (*/kr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://idnpro.co/