Si Kolor Ijo dari Padang Pariaman Dicokok Polisi saat Berada di Batam

IDNPRO.CO, Pariaman – Tim Gagak Hitam Polres Padang Pariaman, meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang dikenal warga sebagai kolor ijo saat beraksi.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Padang Pariaman AKBP Dian Nugraha HBWPS, melalui Kasat Reskrimnya Iptu Abdul Kadir Jailani kepada Covesia, pada Sabtu (20/6/2020) malam. 

Kata Abdul, pelaku curat yang dikenal warga sebagai kolor ijo saat beraksi tersebut atas nama Edi Tri Yanto (42) merupakan warga Nagari Sunur, Kecamatan Nan Sabaris, Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).

“Pelaku kami tangkap atas laporan polisi nomor: LP/70/XII/2019/Polres tanggal 2 Desember 2019, saat sedang berada di Kota Batam, pada Sabtu (20/6/2020) sekitar pukul 17.30 WIB,” sebutnya. 

Abdul menyebutkan, curat yang dilakukan pelaku tersebut sehingga menyebabkan korbannya mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta. 

“Kronologis penangkapan pelaku ini setelah kami melakukan penyelidikan, sehingga diketahui pelaku berada di rumah orang tuanya di wilayah Nan Sabaris, Padang Pariaman. Kemudian Tim Gagak Hitam melakukan penggerebekan di rumah tersebut, namun pelaku berhasil kabur melarikan diri ke Jakarta,” ungkapnya.

Kemudian terpantau, setelah 1 bulan di Jakarta, pelaku kabur ke Kota Batam, dan selanjutnya Tim Gagak Hitam melakukan pengejaran ke Kota Batam tersebut.

“Hasil penyelidikan hunting di Kota Batam, diketahui pelaku sedang bekerja di sebuah kedai nasi yang bertempat di Komplek Aku Tahu Sungai Panas di kota itu, dan tim bergerak mengamankan pelaku selanjutnya dibawa sementara ke Polsek Sagulung, di Kota Batam,” jelasnya. 

Dikatakan Abdul, berdasarkan pengakuan sementara pelaku, bahwa ia melakukan perbuatan pencurian itu sudah sebanyak empat kali. Tiga kali di wilayah Kecamatan Nan Sabaris dan satu kali di wilayah Pariaman Utara, Kota Pariaman. 

“Barang bukti yang diamankan dari penangkapan pelaku satu unit Handphone,” katanya.

Sumber: Covesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://idnpro.co/