IDNPRO.CO, Bintan – Selama periode Penjagaan Arus Mudik (PAM) Lebaran 1444 H tahun 2023, seluruh petugas Jasa Raharja selalu siaga, tanggap dan melakukan respon cepat terhadap kejadian kecelakaan lalu lintas jalan raya dan penumpang alat angkutan umum untuk memastikan keterjaminan korban kecelakaan, penjaminan biaya perawatan luka-luka serta penyerahan santunan meninggal dunia kepada keluarga/ahli waris korban kecelakaan.
Pada tanggal 15 April 2023 Jasa Raharja Tanjungpinang melakukan jemput bola dan melakukan penjelasan tentang santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di Jl Kampung Limau-Kuala Sempang, Kab. Bintan. Penjelasan tentang hak santunan meninggal dunia dan penjelasan persyaratan pengajuan santunan kepada orang tua korban dilakukan oleh Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang melalui petugas Jasa Raharja Samsat Tanjung Uban, Sdr. Miko Wardoyo saat melakukan survey keabsahan ahli waris di rumah duka korban di Kel. Teluk Bintan.
Korban berinisial GY mengalami kecelakaan pada hari Jumat, 14 April 2023 di Kampung Limau, Kel. Kuala Sempang, Kec. Seri Kuala Lobam, Kota Kab. Bintan sekitar pukul 11.00 WIB.
Dari informasi yang didapatkan dari tempat kejadian, kejadian bermula saat sepeda motor Yamaha Vixion BP 5476 BM yang dikendarai oleh RO berjalan dari arah desa Kuala Sempang hendak menuju ke arah desa Selat Bintan, dan dari arah berlawanan sepeda motor Honda Beat BP 2286 BI yang dikendarai oleh korban GY berjalan dari arah berlawanan kemudian setibanya di TKP karena kurang berkonsentrasi dalam berkendara kedua sepeda motor saling bertabrakan depan dengan depan. Korban GY mengalami cidera kepala berat kemudian dibawa ke RSUD Engku Haji Daud Bintan namun dinyatakan meninggal dunia sesampainya di ruang IGD.
Atas kecelakaan tersebut, Kepala Perwakilan Tanjung Pinang melalui petugas Jasa Raharja, Miko Wardoyo, pada saat berkunjung ke rumah duka menyampaikan ucapan turut berduka cita atas musibah kecelakaan yang menimpa korban GY.
Berdasarkan hasil survey, ahli waris korban yang sah adalah orang tua korban yaitu Ibu RH dan berhak atas santunan meninggal dunia dari PT Jasa Raharja.
“Korban dalam jaminan Jasa Raharja, bahwa sesuai dengan PMK No. 16 Tahun 2017, Ibu RH sebagai ahli waris yang sah diberikan santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000”. Kami langsung melakukan jemput bola untuk survey ahli waris korban kecelakaan serta menjelaskan hak dan kewajiban pengajuan santunan meninggal dunia kepada ahli waris”, ujar Miko.
Lanjutnya, “ibu RH telah melengkapi beberapa persyaratan administrasi santunan dan telah memenuhi persyaratan kelengkapan sehingga akan segera diproses penyerahan santunannya. Untuk santunan meninggal dunia akan diserahkan segera melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris tanpa ada potongan sama sekali”, tambah Miko.
Selain melakukan survey keabsahan Ahli Waris korban GY, petugas Jasa Raharja juga melakukan kunjungan ke ruang ICU RSUP Raja Ahmad Tabib untuk melihat kondisi lawan laka korban RO dan memberikan penjelasan tentang jaminan biaya perawatan korban luka-luka dari Jasa Raharja kepada keluarga korban RO.
“Kami sampaikan bahwa seluruh biaya perawatan korban RO selama di RSUP Raja Ahmad Tabib dijamin oleh Jasa Raharja sampai dengan plafond maksimal 20 juta, setelah korban selesai perawatan luka dan rawat inap, pihak RS akan menagihkan seluruh rincian biaya perawatan kepada PT Jasa Raharja” jelas Miko.
PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang menghimbau agar masyarakat tetap hati-hati dalam mengendarai kendaraan di jalan umum, patuhi setiap rambu-rambu lalu lintas agar bisa tiba tujuan dengan selamat.
Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Mengingat pentingnya dana tersebut dan pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut. (*)