IDNPRO.CO, Batam – Polda Kepri mengungkap kasus tindak pidana penyebaran konten asusila melalui Aplikasi Whatsapp yang dilakukan oleh pria warganegara Bangladesh berinisial NIS, selasa (6/2/2024).
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira mengatakan, kronologi kejadian berawal dari bulan Januari 2022, korban kenal dengan tersangka NIS saat berkuliah di Malaysia, pada bulan April korban dengan tersangka memiliki hubungan dekat, kemudian saat tersangka dan korban sudah kembali ke negara masing-masing, lalu korban dengan tersangka berhubungan jarak jauh, namun pada (7/5/2023) tersangka mendapatkan pesan singkat dari korban ingin mengakhiri hubungan mereka.
“Namun pada tanggal (25/5/2023) tersangka penyebarkan video dan photo asusila yang berisi hubungan badan mereka berdua yang dikirim melalui aplikasi Whatsapp, yang mana di ketahui nomor tersebut milik tersangka dan diterima oleh Ayah korban serta teman-teman korban melalui pesan Whatsapp pada (25/5/2023),”lanjut Putu Yudha.
Putu Yudha juga mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari korban Unit Krimsus Polda Kepri segera mengejar tersangka NIS dan meringkusnya.
“Adapun barang bukti yang diamankan 3 buah Handphone, dan 2 buah Flashdisk yang berisi Video Asusila”. Ucap Putu Yudha.
Putu Yudha mengakhiri, Kini tersangka dikenakan pasal 45 ayat (1), jo pasal 27 ayat (1), Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.(yok)