IDNPRO.CO, Natuna – Jasa Raharja bersama dengan Satlantas Polres Natuna melakukan pemasangan spanduk himbauan keselamatan di sejumlah titik rawan laka di wilayah Natuna pada Kamis, 26 Juni 2025. Titik pemasangan spanduk meliputi Pos dan Piwang jalan Sudirman, Masjid Agung Jalan DKW Muhammad Benteng, serta Lampu Merah Puskesman Jalan Ahmad Yani.
Dijelaskan oleh Kasatlantas Polres Natuna, Ipda Mazlan, bahwa pemasangan spanduk ini sebagai salah satu upaya pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran berkendara yang aman dan selamat.
“Titik yang kami pilih ini memang daerah yang cukup rawan, paling tidak menjadi salah satu upaya pengingat saat mengendarai kendaraan juga untuk meningkatkan kesadaran berkendara aman bagi masyarakat. Kami upayakan, terlebih sebentar lagi juga diperingati HUT Bhayangkara, kami jaga momentum dan semangatnya untuk program-program lain yang bermanfaat,” jelas Ipda Mazlan.
Pemasangan spanduk ini juga sebagai bentuk tindak lanjut Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) yang digelar minggu ini. Dijelaskan oleh Petugas Jasa Raharja Natuna, Rahmad Hardiansyah, titik pemasangan spanduk mengacu pada dengan titik rawan laka yang sebelumnya dibahas dalam forum.
“Pemasangan memang mengacu pada titik rawan laka yang kemarin kami bahas dalam forum, terutama di sepanjang jalan Lingkar Pulau Natuna sampai jalan Soekarno Hatta. Ini bentuk upaya kolaborasi Kepolisian dan Jasa Raharja untuk mengurangi angka kecelakaan di sepanjang jalan ini, karena menurut data kami angka kecelakaan cukup tinggi, terutama kecelakaan tunggal,” jelas Rahmad.
Jasa Raharja berkolaborasi dengan Satlantas Polres Natuna juga selalu menghimbau masyarakat di Natuna untuk tertib lalu lintas dan patuh terhadap aturan dan rambu yang ada di jalan. Jasa Raharja sebagai pengemban amanah UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas, selain memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat akibat kecelakaan, juga aktif dalam kegiatan pencegahan kecelakaan lalu lintas dengan program sosialisasi di berbagai media, survei daerah rawan kecelakaan bersama stakeholder terkait, serta pemasangan papan himbauan di daerah rawan kecelakaan. (*)