IDNPRO.CO, Jakarta – Dalam rangka mengingatkan masyarakat atau wajib pajak dalam memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau bersama UPT PPD Samsat Batu Aji dan Satlantas Polresta Barelang melaksanakan operasi DalRikWas (Pengendalian, Pemeriksaan dan Pengawasan) sebagai Tim Pembina Samsat pada Senin pagi (6/11/2023).
Kegiatan tersebut di gelar di Depan Stadion Temenggung Abdul Jamal dan dihadiri langsung oleh Kepala UPTD PPD Samsat Batu Aji , Patrick Nababan, SE, M. AP dan Kepala Unit Turjawali Iptu Yelvis Oktaviano, S.H., M.H. Selain untuk mengingatkan kewajiban Masyarakat atau wajib pajak untuk membayar PKB & SWDKLLJ, kegiatan tersebut juga dimaksudkan untuk mensosialisasikan peran dan fungsi Jasa Raharja. Bersamaan dengan hal tersebut juga disediakan mobil Samsat Keliling untuk memudahkan pembayaran pajak bagi masyarakat yang akan membayar pajaknya di lokasi.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau, Wanda P. Asmoro menyampaikan bahwa operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar PKB & SWDKLLJ, serta tertib dalam berkendara dan mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas.
“Selain itu juga dilakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang sedang berlangsung di wilayah Provinsi Kepulauan Riau sejak tanggal 16 Oktober 2023 s.d 18 November 2023 juga menginformasikan Pergub Kepri No 68 Tahun 2022 Pasal 3 Ayat 3 tentang pembebasan bea balik nama kedua yang berisikan wajib pajak yang melakukan pembayaran BBNKB kedua tidak dikenakan biaya balik nama,” ujarnya.
Program pemutihan pajak kendaraan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat dan Pemerintah Kepri mulai dari menambah sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan program Pemerintah dan pembangunan daerah, mampu meningkatkan ketenangan dan kepastian hukum bagi pemilik dan pengendara kendaraan bermotor serta membangun dan memelihara jalan raya dengan meningkatnya moda transportasi umum.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau melalui Penanggung Jawab Samsat Batu Aji, Pangihutan Sitorus menambahkan bahwa sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, santunan yang diserahkan Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor bersama Samsat.
“Dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran Masyarakat untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar PKB & SWDKLLJ, serta tertib dalam berkendara dan mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas,” tutupnya. (*)