IDNPRO.CO, Batam – Sebagai salah bentuk meningkatkan sinergitas antara Jasa Raharja Wilayah Kepulauan Riau dalam hal ini Bendesa Mas Sutariana selaku Head Dept of Operation & PR serta Riswada Raisha Selaku Mobile Servie selalu melaksanakan rapat koordinasi dan evaluasi kinerja bersama dengan mitra terkait Jasa Raharja Kepri yaitu Unit Laka Lantas Polresta Barelang kegiatan yang dilaksanakan di ruang unit laka lantas Kamis, 05 Juni 2025.
Koordinasi tersebut adalah untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi korban kecelakaan lalu yang masuk dalam lingkup jaminan Jasa Raharja, untuk itu pihak Jasa Raharja melakukan koordinasi dan evaluasi kinerja layanan dalam hal percepatan Laporan Polisi serta dukungan untuk himbauan pembayaran pajak bagi kendaraan yang terlibat laka lantas yang belum menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor yaitu PKB serta SWDKLLJ.
Viktor Hutahean selaku Kepala Unit Laka Lantas Polresta Barelang menyampaikan bahwa pihak Unit Laka Lantas Polresta Barelang akan mendukung penuh terkait dengan percepatan Laporan Polisi bagi korban yang terlibat laka lantas, pihak unit laka lantas juga menyampaikan terima kasih atas support serta dukungan pihak Jasa Raharja Wilayah Kepulauan Riau.
“Kami dari Unit Laka Lantas Polresta Barelang akan mendukung penuh percepatan Laporan Polisi bagi korban yang terlibat kecelakaan lalu lintas. Kami juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan support dari pihak Jasa Raharja Wilayah Kepulauan Riau.” Ujarnya.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan serta terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar korban kecelakaan lalu lintas. (*)