Total Rp 44,7 Miliar, Ini Rincian Uang Hasil Pemerasan SYL untuk Keluarga hingga Partai Nasdem

Uang hasil pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo Rp 47 miliar.(Foto : suaracom)

IDNPRO.CO, JAKARTA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan rincian uang hasil pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Jaksa menjelaskan total uang hasil pemerasan SYL mencapai Rp44,7 miliar yang terdiri dari Rp44,3 miliar dan USD 30 ribu.

“Bahwa uang didapat terdakwa selama menjabat sebagai Mentan melalui cara paksaan sebesar sebagaimana uraian diatas sebesar total Rp 44.269.777.204 dan 30 ribu USD (setara Rp 491,325,736),” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Adapun rincian uang hasil pemerasan sebagai berikut:

  • Unit eselon sekjen 2020-2023: Rp 4.463.683.645 dan 30 ribu USD
  • Ditjen prasarana dan sarana sejak 2020-2023: Rp 5.379.634.250
  • Ditjen peternakan dan kesehatan hewan 2020-2023: Rp 1.865.603.625
  • Ditjen perkebunan 2020-2023: Rp 3.778.565.860
  • Ditjen Hortikultura 2020-2023: Rp 6.078.604.300
  • Ditjen tanaman pangan 2020-2023: Rp 6.406.007.500
  • Batlibangtan/BSIP 2020-2023: Rp 2.552.000.000
  • BBBSDMP 2020-2023: Rp 6.860.530.800
  • Badan ketahanan pangan 2020-2023: Rp 282.000.000
  • Badan karantina pertanian 2020-2023: Rp 6.603.147.224

Untuk alokasi penggunaan uang tersebut ialah sebagai berikut:

  1. Keperluan istri terdakwa, 2020-2023: Rp 938.940.000
  2. Keperluan keluarga terdakwa Rp 992.296.746
  3. Keperluan pribadi terdakwa 2020-2023: Rp 3.331.134.246
  4. Kado undangan terdakwa 2020-2023: Rp 381.612.500
  5. Partai NasDem sejak 2020-2023 sebesar Rp 965.123.500
  6. Pengeluaran lain-lainnya sejak 2020-2023 sebesar total Rp 974.817.493
  7. Acara keagamaan dan operasional yang tidak termasuk kategori disebutkan di atas sejak 2020-2023 dengan total sebesar: Rp 16.683.448.302
  8. Charter pesawat sejak 2020-2023: Rp 3.034.591.120
  9. Bantuan bencana alam/sembako sejak 2020-2023: Rp 3.524.812.875
  10. Keperluan keluar negeri sejak tahun 2020-2023: Rp 6.917.573.555
  11. Umrah sejak 2020-2023, total: Rp 1.871.650.000
  12. Kurban sejak 2020-2023: Rp 1.654.500.000

“Bahwa dalam fakta persidangan juga terungkap uang dana sharing eselon 1 yang diberikan kepada terdakwa sebagai berikut,” ujar jaksa.

  1. Maman Suherman melalui Imam Muhajidin Fahmi Rp 650 juta
  2. Bulan Maret 2020: 250 juta
  3. Bulan Mei 2020: 200 juta
  4. Bulan Juli 2020: 150 juta
  5. Bulan Agustus 2020: 75 juta
  • Uang diserahkan biro umum melalui Sugeng Priono:
  • Uang tunai Rp 850 juta untuk kegiatan pembekalan calon legislatif Partai Nasdem 2023 diterima oleh Wabendum Nasdem Joice Triatman
  • 7 januari 2022, uang sebesar Rp 50 juta ditransfer Arief Sofian atas nama fraksi Partai Nasdem
  • 28 Feb 2022 uang sebesar Rp 25 juta ditransfer Arief Sofian atas nama fraksi Partai Nasdem
  • Akhir 2022 atau awal 2023 uang dari Kasdi Subagyono sebesar USD 30 ribu yang diberikan atas permintan SYL saat akan ke luar negeri di Amerika Serikat.

“Berdasarkan alat bukti yg terungakp di persidangan terdakwa telah meminta kebutuhan prbadi terdakwa dan kelaurganya termasuk parta nasdem dibiayai oleh para pejabat eselon 1 kementan beserta jajaran di bawahnya,” tandas jaksa.

SYL menjalani sidang tuntutan hari ini. Jaksa KPK membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa yaitu mantan Menteri Pertanian SYL, bekas Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subgyono, dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Sekadar informasi, Syahrul Yasin Limpo saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP

Penulis: DelaEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://idnpro.co/