IDNPRO.CO, Jakarta – Tersangka ujaran rasial dan diskriminasi ras saat insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Syamsul Arif resmi menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Permohonan praperadilan itu dilakukan sebelumnya melalui kuasa hukumnya, Hishom Prasetyo Akbar dan istrinya, Nur Azizahtus Shoifah.
Dalam permohonan praperadilan, kata Hishom, pihaknya ingin mengkaji ulang pasal-pasal yang dikenakan pada kliennya karena dinilai tak tepat.
“Kami ajukan praperadilan, karena kami merasa pasal-pasal yang ditujukan pada klien kami oleh penyidik sebagai tersangka patut untuk diuji,” ujar Hishom, saat persidangan praperadilan, Selasa (1/10).
Syamsul dijerat pasal Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 160 KUHP, Pasal 14 Ayat (1) Ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Tak hanya itu ia juga disangkakan dengan Undang-undang Nomor
40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis, dengan ancaman pidana penjara
paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Hishom berharap agar para hakim bisa adil dalam proses hukum kliennya. Ia
menegaskan, apa yang disangkakan pun lemah. Lantaran, kliennya itu hanyalah
orang yang ada di dalam video, bukan pembuat atau penyebar video.
“Pada prinsipnya kami ingin menguji pasal yang disematkan pada klien kami,
karena cukup banyak pasalnya. Dia bukan orang yang membuat dan menyebar
video,” kata Hishom.
Dalam
praperadilan itu, pihak Hishom ingin menggugurkan status tersangka kliennya. Ia
juga menggugat Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan dan Dirkrimsus, Komhes
Pol Akhmad Yusep selaku penyidik.
“Termohon Kapolda CQ Dirreskrimsus selaku penyidik. Kerusuhan di belahan
Indonesia manapun, sangat tidak arif bila itu dibebankan pada klien kami dan
beberapa orang lainnya Munculnya kerusuhan tidak serta merta dari apa yang
terjadi di Surabaya,” katanya.
Isteri Meragukan Bukti
Sementara itu istri tersangka, Nur Azizahtus Shoifah, mengatakan, dirinya
menuntut keadilan bagi suaminya. Baginya suaminya itu telah dituduh berbuat
rasis. Ia pun meragukan bukti-bukti yang dimiliki polisi dapat menjerat sang
suami.
“Suami saya tidak rasis, suami saya sedang bertugas. Saya menuntut
keadilan apa benar bukti-bukti yang dimiliki benar-benar bisa menjerat suami
saya,” katanya.
Sebelumnya, Syamsul yang merupakan Aparatur Sipil Negara di salah satu
kecamatan di Kota Surabaya telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda
Jatim. Ia diduga melakukan ujaran rasis saat insiden di Asrama Mahasiswa Papua,
Surabaya, 16 Agustus lalu.(*)
cnnindonesia