IDNPRO.CO, Batam – Satbrimob Polda Kepri bersama Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan sebanyak 71 orang, terdiri dari 35 laki-laki dan 36 perempuan yang tengah asik dugem di Diskotek Hotel Planet Holiday lantai 4, Jodoh, Kota Batam, Senin (6/4/2020) dini hari.
Penindakan tim respon cepat dan tegas ini diambil karena para pengunjung tersebut mengabaikan Maklumat Kapolri dan aturan pemerintah terkait Physical Distancing di tempat keramaian saat pandemi Virus Corona (Covid-19).
Razia ini dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Hanny Hidayat dan Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Kepri Kombes Pol M.Rendra Salipu.
Dijelaskannya, lokasi penertiban merupakan tempat hiburan malam yaitu Diskotek Planet VIP Room Lantai 4, di kawasan Jodoh, Kecamatan Batuampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang terdiri dari beberapa ruangan.
Sebelum diangkut ke Mapolda Kepri di Batubesar, Nongsa, Batam, puluhan orang pencinta hiburan malam itu diamankan di lobby Hotel Planet Holiday, Jodoh, kecamatan Batuampar, Kota Batam.
“Mereka ini diduga kumpulan orang sedang menyalahgunakan narkoba,” pungkas Hanny.(rif)