Daftar Kuota Haji 2022 Tiap Provinsi

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi menerbitkan daftar kuota haji 2022 tiap provinsi dengan total mencapai 100.051 kuota. (Photo: cnnindonesia.com)

IDNPRO.CO, Jakarta — Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi menerbitkan daftar kuota haji 2022 tiap provinsi melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M.

Keputusan yang ditandatangani Yaqut tertanggal 22 April 2022 ini berisikan daftar kuota haji 2022 tiap provinsi dengan total 100.051 kuota. Jumlah itu terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.

“KMA ini selanjutnya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” kata Yaqut dalam keterangan resminya, Selasa (26/4).

Aturan itu merinci kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah dan 465 kuota petugas haji daerah

Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri dari 6.664 kuota jemaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.

“Baik haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M, dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi,” kata dia.

Yaqut memastikan calon jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun tahun 2020 lalu, namun belum masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun ini, akan diprioritaskan berangkat pada tahun 2023 mendatang. Asalkan sepanjang kuota haji tersedia.

Tak hanya itu, aturan itu juga mengatur daftar kuota haji 2022 tiap provinsi dan alokasi distribusi kuota haji reguler tiap-tiap daerah.

Pada tahun ini, Jawa Barat menempati urutan pertama wilayah yang paling banyak memberangkatkan calon jemaah haji dengan 17.679 orang. Sementara Kalimatan Utara mendapatkan kuota paling rendah dengan 190 calon jemaah dalam daftar kuota haji 2022 tiap provinsi.
Berikut daftar kuota haji 2022 tiap provinsi:

Aceh: 1.999
Sumatera Utara: 3.802
Sumatera Barat: 2.106
Riau: 2.304
Jambi: 1.328
Sumatera Selatan: 3.201
Bengkulu: 747
Lampung: 3.219
DKI Jakarta: 3.619
Jawa Barat: 17.679
Jawa Tengah: 13.868
DI Yogyakarta: 1.437
Jawa Timur: 16.048
Bali: 319
NTB: 2.054
NTT: 305
Kalimantan Barat: 1.150
Kalimantan Tengah: 736
Kalimantan Selaratan: 1.743
Kalimantan Timur: 1.181
Sulawesi Utara: 326
Sulawesi Tengah: 910
Sulawesi Selatan: 3.320
Sulawesi Tenggara: 922
Maluku: 496
Papua: 491
Bangka Belitung: 486
Banten: 4.319
Gorontalo: 447
Maluku Utara: 491
Kepulauan Riau: 589
Sulawesi Barat: 663
Papua Barat: 330
Kalimantan Utara: 190(*)

Sumber: cnnindonesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://idnpro.co/