INDPRO.CO, Batam – Demi menciptakan situasi dan kondisi yang aman, Ditpamobvit Polda Kepri ikuti diskusi bersama antara PT. Bandara Internasional Batam, Koperasi Karyawan BP Batam dan Komunitas Andalan Driver Online (KOMANDO), yang bertempat di Ruang Rapat Utama Selatan PT. Bandara Internasional Batam. Jumat (5/7/2024).
Turut hadir Kasubdit II Ditintelkam Polda Kepri, Kasubdit I Audit Ditpamobvit Polda Kepri, Danlanud Hang Nadim Batam, Perwakilan Dishub Batam, Manajemen PT. BIB, Pengurus Koperasi Karyawan BP Batam, Pengurus Forum Taksi Kota Batam, Pengurus Komunitas Andalan Driver Online (KOMANDO), Pengurus PPTB (Perkumpulan Pengemudi Taksi Bandara).
Adapun hasil kesepakatan antara kedua belah pihak antara lain:
1. Pihak Taksi Bandara (Konvensional) dan pihak KOMANDO (Komunitas Andalan Driver Online) sepakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban, keamanan dan pelayanan kepada penumpang baik dari dan ke Bandara Hang Nadim:
2. Bahwa Koperasi Karyawan BP Batam yang saat ini mengelola Taksi di Bandara Hang Nadim, baik konvensional maupun Taksi online (Grab) akan menyelesaikan pembicaraan dan kesepakatan dengan Taksi online lainnya dalam 2 (dua) minggu sejak 5 Juli 2024 dan akan melaporkan kepada PT. BIB pada tanggal 18 Juli 2024:
3. PT. BIB akan menindak lanjuti hasil pembahasan poin 2 (dua) dengan mengundang para pihak tersebut diatas untuk mengadakan rapat kembali pada tanggal 19 Juli 2024:
4. Sambil menunggu keputusan final terkait dengan kerjasama antara Koperasi Karyawan BP Batam dengan PT. BIB terkait dengan land transportasi baik konvensional maupun online secara menyeluruh, maka disepakati pula hal-hal sebagai berikut:
a. Taksi online yang belum bekerjasama dan menandatangani perjanjian dengan Koperasi Karyawan BP Batam dan PT. BIB maka titik jemput (tempat penjemputan) ditentukan di luar tol gate antara portal 1 (satu) dan portal 2 (dua):
b. Titik jemput pada point a tersebut berfungsi hanya sebagai tempat menjemput penumpang dan dilarang untuk menunggu/parkir/mangkal di area tersebut:
c. Selanjutnya kedua belah pihak sepakat membentuk Satgas Bersama untuk pengaturan dan pengawasan dari pelaksanaan kesepakatan ini, dimana keanggotaannya berasal dari 10 (sepuluh) orang perwakilan masing-masing dari pihak Taksi online dan Taksi konvensional:
d. Bahwa para pihak sepakat mengedepankan cara-cara/komunikasi secara persuasif dan menyelesaikan setiap permasalahan dilapangan dengan musyawarah dengan mengedepankan kepentingan umum, keamanan, ketertiban, kelancaran serta pelayanan kepada pengguna jasa:
e. Bahwa para pihak menyepakati bersama untuk tidak melakukan tindakan anarkis, pembulian, ataupun persekusi dan tindakan profokatif lainnya:
f. Apabila terdapat kepentingan dari Taksi online untuk penjemputan khusus bagi keluarga yang tidak dalam kepentingan bisnis/transaksi bisnis maka pengemudi wajib melapor dan mendapat persetujuan dari Satgas Bersama sebagaimana disebutkan pada poin c:
g. Wewenang dan tanggung jawab Satgas Bersama disusun oleh anggota Satgas Bersama dan difasilitasi oleh Direktur Operasi PT. BIB serta wilayah kerja dari Satgas Bersama berada di area Bandar Udara Hang Nadim Batam:
h. Setiap terdapat perbedaan yang perlu mendapat pengarahan dilaporkan kepada Direktur Operasi PT. BIB untuk penyelesaiannya:
i. Apabila para pihak melanggar kesepakatan ini maka pelaku pelanggar kesepakatan tersebut di black list dari Bandara Hang Nadim, ketentuan dan pengawasan black list tersebut diserahkan kepada Satgas Bersama.
Terakhir, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menambahkan pesan kepada masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat peta kerawanan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center polisi 110 atau unduh aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store.(r/yok)