IDNPRO.CO, JAKARTA – Staf Biro Umum Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan) RI Muhammad Yunus mengungkapkan kementeriannya mengeluarkan anggaran sekitar Rp3 juta per hari untuk keperluan pesan makanan via online ke rumah dinas mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu disampaikan Yunus saat dihadirkan Jaksa KPK sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (29/4/24) siang.
“Ada permintaan lain ke saudara selain untuk kepentingan ibu menteri, jatah bulanan itu. Apa lagi yang diminta ke saudara?” tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.
“Biasa setiap hari itu ada Rp3 juta kurang lebih, Yang Mulia, untuk kebutuhan harian di rumah dinas,” tutur Yunus.
Hakim penasaran dengan pihak penerima uang Rp3 juta tersebut. Yunus menjelaskan uang diberikan kepada tenaga kontrak di rumah dinas SYL.
“(Uang) Rp3 juta kebutuhan harian rumah dinas, saudara serahkan ke siapa?” lanjut hakim.
“Kalau itu ada yang tugas di rumah dinas,” terang Yunus.
“Jadi, menyiapkan Rp3 juta setiap hari?” cecar hakim.
“Kadang tiap hari kadang kalau tergantung habisnya, Yang Mulia,” jawab Yunus.
“Tergantung permintaan ya, kalau hari ini habis Rp3 juta dimintai lagi besok, kalau masih ada sisa dipakai dulu ya?” tanya hakim yang dibenarkan Yunus.
Hakim lantas bertanya mengenai sumber uang dimaksud. Kata Yunus, uang tersebut berasal dari anggaran tidak resmi di Kementan.
“Itu diambil dari mana uang-uang itu? Atau memang uang operasional untuk kepentingan itu?” tanya hakim.
“Iya, untuk rumdin,” kata Yunus.
“Iya, keperluan dinas kan enggak masalah, ada anggarannya kan. Itu anggaran resmi enggak Rp3 juta per hari itu?” lanjut hakim.
“Enggak, Yang Mulia,” jawab Yunus.
“Untuk beli apa itu? Apakah makanan tiap hari apa bagaimana?” tanya hakim lagi.
“Makanan online-online gitu,” ucap Yunus.
“Semacam gitu, kadang juga laundry begitu, Pak,” sambung dia.
Dalam proses persidangan, terungkap SYL menggunakan anggaran Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Di antaranya untuk pembayaran dokter kecantikan anak, renovasi rumah anak, setoran ke istri setiap bulan, hingga membayar tagihan kartu kredit SYL.
SYL yang merupakan politikus Partai NasDem didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.