IDNPRO.CO, JAKARTA – Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua orang saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos), Rabu (6/3/24).
Dua orang saksi dimaksud yaitu mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan kakak dari Hary Tanoesoedibjo yang merupakan Komisaris PT Dosni Roha Logistik (PT DRL) yakni Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.
Mereka akan bersaksi untuk terdakwa Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018-2021 M. Kuncoro Wibowo dkk.
“Hari ini bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan persidangan Terdakwa M Kuncoro Wibowo dkk, tim jaksa menghadirkan saksi-saksi di antaranya, Juliari P Batubara dan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (6/3/24).
Kuncoro Wibowo didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp127 miliar terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk KPM PKH tahun 2020-2021 di Kemensos RI.
Kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Nomor: LHA-AF-17/DNA/11/2023 tanggal 4 Desember 2023 oleh Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.
Menurut jaksa KPK, tindak pidana itu dilakukan Kuncoro bersama-sama dengan Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021 Budi Susanto dan Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021 April Churniawan.
Serta Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren; Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani; dan General Manajer PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto.
Kuncoro disebut merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT PTP sebagai konsultan PT BGR dalam pekerjaan penyaluran bansos beras untuk KPM PKH dari Kemensos tahun 2020.
Perbuatan tersebut memperkaya April Churniawan sejumlah Rp2.939.748.500 serta Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani yang seluruhnya berjumlah Rp121.804.307.120 dan Richard Cahyanto sejumlah Rp2.400.000.000.
Atas perbuatannya, Kuncoro dkk didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.