IDNPRO.CO, JAKARTA – Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dituntut dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Menurut jaksa, Windi terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Windi Purnama dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/3/24).
Windi dinilai terbukti melanggar Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kedua subsider.
Jaksa turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan untuk Windi. Hal memberatkan yaitu Windi menikmati hasil tindak pidana sebesar US$3.000 dan Rp700 juta.
Hal meringankan yakni Windi belum pernah dihukum; bersikap sopan dalam persidangan; koperatif; tidak berbelit-belit; serta mengakui bersalah dan menyesali perbuatan.
Jaksa menyebut Windi melakukan perbuatannya secara sendiri maupun bersama-sama dengan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.
Tindak pidana terjadi dalam kurun waktu 2021-2022 bertempat di Kantor BAKTI, Gedung Menara Merdeka, Jalan Budi Kemuliaan I Nomor 2, Gambir, Jakarta Pusat; di Centennial Tower Lantai 42 Jalan Gatot Subroto Nomor Kavling 24-25, Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan; rumah kediaman Irwan Hermawan di Lebak Bulus, Jakarta Selatan; Kantor PT Aplikanusa Lintasarta di Gedung Menara Thamrin, Jakarta Pusat; dan Kantor PT Moratelindo di Tendean, Jakarta Selatan.