IDNPRO.CO, BANDUNG – Seorang perempuan berinisial HSL ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar karena memiliki puluhan senjata api, baik laras panjang maupun laras pendek.
Dari perempuan itu, polisi juga amankan ribuan butir peluru senjata api berbagai kaliber. Senjata-senjata itu, diduga dijual pelaku.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast menuturkan penangkapan itu berawal dari temuan pengiriman senjata api ke wilayah Bandung. Saat didalami polisi mendapati adanya satu rumah di wilayah Awiligar, Kabupaten Bandung, yang dicurigai sebagai gudang senjata.
“Kemudian dilakukan penggeledahan, didapati banyak senjata api,” ungkap Jules saat rilis kasus tersebut di Mapolda Jabar, Bandung, Rabu (27/3/24).
Jules mengatakan dari rumah di Awiligar itulah pihaknya menangkap HSL juga menyita puluhan senjata laras panjang dan pendek.
Rinciannya adalah 18 senjata laras panjang berbagai jenis mulai dari sniper sampai dengan senjata serbu, lalu berbagai 11 senjata laras pendek seperti FN dan revolver serta pistol berbagai kaliber, dan 9673 butir peluru berbagai ukuran dari kaliber panjang sampai kaliber pendek.
Pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui senjata-senjata dan peluru tajam tersebut milik suaminya berinisial PKL, yang saat ini mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta.
“Senjata-senjatanya milik suaminya,” kata Jules.
Sementara itu Dirrreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan berdasarkan pengakuan sementara, HSL telah beberapa kali melakukan penjualan senjata-senjata tersebut.
“Sudah dua kali, dan kita masih dalami siapa pembelinya,” kata Surawan.
Beberapa barang bukti yang ditampilkan dalam rilis di Mapolda Jabar itu di antaranya adalah satu boks peluru bertuliskan PT Pindad, Persero. Surawan mengaku pihaknya belum bisa memastikan perihal boks bertuliskan BUMN senjata tersebut.
Pihaknya juga masih mendalami dari mana pelaku ini mendapatkan senjata dan pasokan peluru tersebut.
“Semua masih kita dalami,” kata dia.
Surawan mengatakan, pelaku HSL dan suaminya PKL, diketahui merupakan penjual senapan angin di wilayah Jakarta. Namun di samping menjual senapan angin, keduanya juga menjual senjata api.
“Mereka punya toko senapan, di Jakarta,” kata Surawan.
Atas kepemilikan senjata ini, HSL disangkakan pasal yang tertuang di undang-undang dan pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman paling tinggi pidana mati.