Sinergi Pemkot Surabaya dengan Kejaksaan Berhasil Selamatkan Aset 56 Hektar

CAKRAWALATODAY.COM, Surabaya – Satu persatu aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang terancam hilang, kini sudah banyak yang kembali. Sinergi dan kolaborasi adalah kunci suksesnya. Hingga saat ini, pemkot telah berhasil menyelamatkan aset seluas 56 hektar atau 565.979,40 meter persegi.

Keberhasilan pengembalian aset yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya, tidak lepas dari peran kejaksaan, baik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Surabaya, dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Masing-masing kejaksaan itu melakukan pendampingan penyelamatan aset mulai dari awal hingga akhir dan berhasil diselamatkan.

Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan selama masa kepemimpinan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, sudah ada 27 aset yang berhasil diselamatkan. Penyelamatan aset itu mulai dilakukan sejak tahun 2014 dan baru berhasil mulai tahun 2016 hingga saat ini.

“27 aset itu selain aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya, yang saat ini juga berhasil diselamatkan, dan masih proses hukum di kejaksaan serta masih dilakukan audit. Dari 27 aset itu, total luas yang berhasil diselamatkan seluas 56 hektar atau 565.979,40 meter persegi. Jika ditotal nilainya mencapai Rp 810.250.467.861,” kata Yayuk-sapaan Maria Theresia Ekawati Rahayu di kantornya beberapa waktu lalu.

Lebih rinci dia menjelaskan, khusus aset yang berhasil diselamatkan karena pendampingan Kejaksaan Negeri Surabaya sebanyak 19 aset. Pada tahun 2016, Kejaksaan Negeri Surabaya membantu menyelamatkan 4 aset, yaitu tanah aset di Jalan Komering, tanah aset di Kelurahan Kendangsari, tanah aset di Kelurahan Kalirungkut, dan tanah aset di Kelurahan Panjangjiwo. “Dari 4 aset ini luasnya 53.207,83 meter persegi dengan nilai mencapai Rp 12,8 miliar,” katanya.

Sedangkan pada tahun 2017, Kejaksaan Negeri Surabaya membantu menyelamatkan 11 aset, yaitu tanah di Kelurahan Kendangsari, tanah di Jalan Indragiri 4, tanah di Jalan Upajiwa, tanah di Kelurahan Medoakan Ayu, tanah di Kelurahan Kalirungkut, tanah di Kelurahan Panjangjiwo, tanah di Kelurahan Benowo (Raci), tanah di kelurahan Kebraon, tanah di Jalan Basuki Rahmat yang digunakan untuk hotel, tanah di Dupak, dan tanah aset di Kelurahan Sumberejo.

Kemudian pada tahun 2018, Kejaksaan Negeri Surabaya membantu menyelamatkan aset SMP 24 berupa sekolahan seluas 3.309,45 meter persegi. Selanjutnya pada tahun 2019, Kejaksaan Negeri Surabaya menyelamatkan aset di Jalan Kusuma Bangsa (PT. STAR), SDN Kutisari 1, dan tanah aset di Desa Ploso, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo. “Yang di Sidoarjo itu berupa tanah kosong yang luasnya sekitar 70 ribu meter persegi,” imbuhnya.

Yayuk juga menjelaskan pendampingan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang dilakukan mulai 2016-2019. Penyelamatan aset yang didampingi oleh Kejati itu, baru berhasil pada tahun 2017, yaitu tanah aset di Kelurahan Karah yang dimanfaatkan oleh UNMER, tanah aset di Kelurahan Wiyung yang merupakan ruislagh dengan PT Grande Family View, dan tanah di Kelurahan Margorejo yang berupa tanah kosong.

Sementara pada tahun 2018, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga menyelamatkan aset di Jalan Indragiri nomor 6 berupa bangunan Gelora Pancasila, dan tanah di Jalan Kenari berupa jalan raya. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga berhasil menyelamatkan aset YKP dan sampai saat ini kasusnya masih di kejaksaan.

“Jadi, yang didampingi oleh Kejati Jatim ini nilainya besar-besar, termasuk yang YKP itu sangat besar. Jika ditotal, luas pendampingan yang diselamatkan oleh Kejati Jatim seluas 142.558,19 meter persegi dengan nilai Rp 344.561.225.480,” tegasnya.

Selain Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Negari Tanjung Perak juga membantu menyelamatkan aset. Ada tiga aset yang berhasil diselamatkan pada tahun 2019 ini, yaitu komplek Ruko PT Tanzil Sukses Jaya Utama, tanah aset di Kelurahan Keputih (UD. Amin), dan tanah aset di Kelurahan Keputih (PT.APU). “Total yang berhasil diselamatkan luasnya mencapai 138.675,85 meter persegi dengan nilai mencapai Rp 47.392.638.591,” katanya.

Yayuk menjelaskan, pengamanan dan penyelamatan aset itu dilakukan dengan berbagai kegiatan, yaitu dengan pengamanan secara fisik, pengamanan secara administrasi, dan secara hukum. Untuk pengamanan secara fisik, upaya yang sudah dilakukan Pemkot Surabaya di antaranya melakukan pemagaran, pematokan batas, hingga pemberian papan nama.

Kemudian, khusus untuk pengamanan administrasi berupa pemberian nomor register, pencatatan di dalam register aset, dan untuk pengamanan hukum bisa berupa penyertifikatan tanah. “Jadi, kami akan terus berkomitmen untuk menyelamatkan aset-aset Pemkot Surabaya yang terancam hilang atau dikuasai pihak lain,” imbuhnya.

Sementara itu, Wali Kota Risma menjelaskan dukungan dan pendampingan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan sangat membantu dalam menyelamatkan aset. Sebab, bisa runtut cara berpikirnya, sehingga sangat mudah untuk melangkah step by step. “Saya dulu tidak tahu harus bagaimana cara menyelamatkan aset, tapi karena didampingi kejaksaan, akhirnya runtut cara berpikirnya. Oh cari data yang ini dulu, baru kemudian data ini dan seterusnya,” kata dia.

Akhirnya, setelah didampingi oleh Kejaksaan, seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Surabaya bergerak semuanya untuk mengumpulkan data-datanya. Dengan supporting data itu, lalu kejaksaan itu bisa melakukan penyelidikan lebih mudah. “Jadi, yang paling sulit dalam menyelamatkan aset itu ketika berkaitan dengan data-data masa lalu, yang secara data administrasinya tidak lengkap, sehingga harus mengumpulkan data satu persatu demi menyelamatkan aset tersebut,” ujarnya.

Selain itu, yang paling berat juga adalah mencari pihak yang mengusai aset Pemkot Surabaya itu. Sebab, tidak sedikit yang sudah kabur ke luar negeri, sehingga Wali Kota Risma pun meminta bantuan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membantunya dalam menyelamatkan aset.

“Dalam rangka penyelamatan aset ini, saya juga bersurat ke berbagai instansi untuk meminta bantuan, termasuk ke Kejaksaan Agung, KPK, dan juga berbagai instansi lainnya. Karena saya tidak mau hal-hal yang tidak diinginkan terjadi dikemudian hari,” tegasnya.

Di samping itu, Wali Kota Risma juga menegaskan bahwa yang paling penting dalam penyelamatan aset ini adalah tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah daerah atau pemerintah kota. Makanya, perlu kolaborasi dan kerjasama yang baik dengan pihak kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya.

“Terus terang selama ini kita kalau hanya mengandalkan pemerintah kota, jangan harap dah. Karena saya sudah pernah mencoba itu dan kita tidak pernah berhasil. Akhirnya, kami minta bantuan kejaksaan dan itu baru berhasil hingga saat ini,” imbuhnya.

Atas bantuan pendampingan itu, jajaran kejaksaan pun diberi penghargaan oleh Pemkot Surabaya. Pada Senin (11/2/2019), 25 jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya diberi penghargaan. Dua hari kemudian, Rabu (13/2/2019), pemkot juga memberikan penghargaan kepada 20 jajaran Kejari Tanjung Perak. Kedua penghargaan itu diberikan di ruang sidang Wali Kota Surabaya. Selanjutnya pada 17 Agustus 2019, pemkot memberikan penghargaan kepada 13 jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Taman Surya, halaman Balai Kota Surabaya.

Saat memberikan penghargaan, Wali Kota Risma mengaku sebelum menjabat sebagai Wali Kota Surabaya hingga menjabat Wali Kota Surabaya dua periode, selalu meminta bantuan kepada kejaksaan dalam menyelesaikan berbagai masalah pertanahan, termasuk meminta pendampingan ketika melakukan proyek-proyek strategis. “Alhamdulillah banyak yang kembali (aset-aset Pemkot Surabaya) dan proyek strategis semuanya lancar. Saya sampaikan terimakasih banyak kepada jajaran kejaksaan,” pungkasnya. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://idnpro.co/