IDNPRO.CO, Batam – Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Hanny Hidayat mengatakan
Polisi telah melakukan tes urine kepada 44 orang dari 71 orang yang diamankan saat razia di Diskotek Planet VIP Room lantai 4, Hotel Planet Holiday, Kota Batam, Senin (6/4/2020) dinihari.
Hasilnya terdapat 32 orang dengan hasil positif Amphetamine / ekstasi dan 12 orang negative, sisa 27 orang masih menunuggu hasil tes urine.
” Untuk selanjutnya yang positif Amphetamine akan diserahkan ke BNNP Kepri untuk menjalani rehabilitasi, dan kepada manajemen Diskotik akan diterapkan pasal 14 Undang-undang no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit Menular dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan paling singkat 6 (enam) bulan penjara dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,” jelasnya.
Sebelumnya, Dalam kegiatan pencegahan penyebaran covid – 19 pada senin malam tersebut diterjunkan sebanyak 20 Personel Ditreskrimsus Polda Kepri dan 20 Personel Satbrimob Polda Kepri, guna menertibkan masyarakat agar menghindari kerumunan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Hanny Hidayat, dan Dansat Brimob Polda Kepri Kombes Pol M. Rendra Salipu.
“Dihimbau kepada masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri, terapkan Physical Distance dengan cara tetap menjaga jarak dengan yang lainnya minimal satu setengah meter”, tutup Hanny. (akh)