5 Tersangka Kasus Curat dan Curanmor Berhasil Diamankan Polsek Sekupang

IDNPRO.CO, Batam – Polsek Sekupang Batam gelar ekspos terkait kawanan Curat (Pencurian dengan pemberatan) dan Curanmor (Pencurian sepda motor) yang bertempat di Mapolsek Sekupang Batam (16/04/20).

Polsek Sekupang berhasil mengamankan para curat dan curanmor dari tiga laporan diantaranya :

1. Laporan Polisi :    LP-B / 49 / III / 2020 / KEPRI / BRL / SPK / Polsek Sekupang. tanggal 22 Maret 2020.

Tindak pidana pencurian dengan pemberat yang berlokasi didalam kamar pelapor komplek pesantren Azzarah No.02 Kel. Tanjung Riau Kec. Sekupang Kota Batam dan waktu kejadian diketahui pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2020 sekira pukul 06.30 WIB.

Polsek Sekupang berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan inisial AP (28), A (58) dan M (46)

“Barang bukti yang diamankan  8 (delapan) unit Laptop merk LENOVO warna Hitam, 11 (sebelas) unit laptop merk HP warna Hitam dengan total  kerugian Rp.65.000.000 (Enam puluh lima Juta Rupiah),” ujar Kapolresta Barelang AKBP Purwadi W Anggor.

2. Laporan Polisi :    LP-B / 58 / IV / 2020 / KEPRI / BRL / SPK / Polsek Sekupang, tanggal 12 April 2020. 

Kasus pencurian sepeda motor yang berlokasi di parkiran depan warung lapo galaxy samping besi tua hutapea kelurahan Tanjung Riau pada Minggu tanggal 12 April 2020 sekira Pkl 01.00 WIB.

Dari hasil penelusuran Polsek Sekupang berhasil mengamankan tersangka dengan inisial AN (25).

“Barang bukti yang diamankan dua unit sepeda motor yamaha vixion marna putih dengan total kerugian sebesar Rp 15.000.000 (Lima belas juta rupiah),” tambah Purwadi.

3. Laporan Polisi :    LP-B / 59 / IV / 2020 / KEPRI / BRL / SPK / Polsek Sekupang, tanggal 12 April 2020.

Tindak pidana pencurian  dengan pemberatan, lokasi kejadian di perumahan Citra Permata Residance Blok G1 No.19 RT 002 / RW 004  Kel. Sungai Harapan Kecamatan Sekupang Kota Batam. waktu kejadian pada hari Sabtu tanggal 11 April 2020 Sekira Pukul 16.00 WIB.

Polsek Sekupang berhasil diamankan satu orang tersangka dengan inisial AS (31).

“Untuk barang bukti yang diamankan 1 (satu) Liontin Model Kakbah Kadar Emas 20 Karat Berat 8.28 gram RP.4.851.452, 1 (satu) Kalung Merica Berat 9.88 Gram Tidak Ada Kadar Emas. 1 (satu) Kalung Liontin Nama Kadar Emas 23 Karat Berat 6.58 Gram Rp. 4.433.688, 3 (tiga) Cincin Model Rupa Mata Glas Kadar 18 Karat Berat 9.15/8.85 Rp.4.666.885, 1 (satu) Gelang Model, 2 (dua) Cincin kadar emas 16 Karat berat 9/8.5 Gram Rp.4.018.284,  1 (satu) Gelang, 2 (dua) Cincin, 1 (satu) Liontin, 1 (satu) Kalung Kadar Emas 21 Karat Berat 15.87 Gram Rp.9.763.000, 1 (satu) Cincin Mata Merah kadar Emas 15 Karat Berat 4/3 Gram Rp. 1.318.329, 1 (satu) Cincin Anak atas ukir kadar 8 Karat Berat 0.25 Gram Rp. 58.592, dengan total kerugian ” Lanjut Purwadi.

Untuk para tersangka akan dikenakan dengan Pasal  363 ayat (1) Sub 5e dengan ancaman hukuman penjara selama tuhuh tahun. (akh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://idnpro.co/