Batam  

Kurang Dari 1 Hari Jasa Raharja Kepri Serahkan Santunan Korban Meninggal Dunia Di Jalan Transbarelang Jembatan 2  

IDNPRO.CO, Batam – Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau menyerahkan santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas didekat Jalan Transbarelang Jembatan 2 (Dua), kepada Ayah kandung korban berinisial ERN yang berdomisili di Perum Ricci Sekupang, Batam pada tanggal 23 Juni 2023.

Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Minggu, 18 Juni 2023 sekitar pukul 09:30 Wib. Setelah melakukan survey kejadian laka dan keluarga korban, didapati bahwa terduga korban inisial BIVN, korban merupakan seseorang yang dibonceng oleh pengendara sepeda motor Honda Vario BP-2632-UF berwarna hitam bertabrakan Mobil Box Hino warna hijau BP-9573-DF. Akibat dari kecelakaan tersebut, Sdr. BIVN dibawa ke RS. Badan Pengusahaan Kota Batam dan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit setelah mendapatkan perawatan selama 5 hari akibat cidera kepala berat dan tubuh.

Petugas Jasa Raharja setelah menerima informasi tersebut langsung bergerak cepat mendatangi kediaman korban. Informasi yang diperoleh, ahli waris korban merupakan ayah kandung korban yang berinisial ERN di kediaman ahli waris korban.

Dalam kurun waktu kurang dari 1 hari, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepri Mulyadi melalui petugas Jasa Raharja langsung menyampaikan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 Juta melalui metode transfer bank kepada ahli waris korban yang mana adalah ayah kandung korban dimana hal ini sesuai dengan UU No. 34 PP No. 18 Tahun 1965 dan Permenkeu No.15 Tahun 2017.

“Cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System). Selain itu, kerja sama Rumah Sakit dengan Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dalam rangka merespon cepat bagi para korban kecelakaan,” ucapnya.

Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT.

“Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut,” tutup Mulyadi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://idnpro.co/