IDNPRO.CO, Tanjungpinang – Jasa Raharja memasang spanduk imbauan keselamatan berlalu lintas di delapan titik rawan kecelakaan dan lokasi keramaian di wilayah Tanjungpinang, Senin (26/10/2026).
Pemasangan spanduk tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) sebagai langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya di ruas jalan yang dinilai rawan terjadi kecelakaan.
Adapun delapan titik pemasangan spanduk meliputi U-Turn Asrama Polisi Batu 8, U-Turn lampu merah Batu 10, Jalan Cinta Damai, Simpang Radar, Kelurahan Bukit Bestari, Jalan Salam, Simpang Jalan Damai, dan Areca.
Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja berharap masyarakat semakin meningkatkan kewaspadaan saat berkendara serta mematuhi peraturan lalu lintas demi menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Selain sebagai sarana edukasi keselamatan, pemasangan spanduk tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap peran dan keberadaan Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
Kegiatan ini sejalan dengan tugas Jasa Raharja sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964, yang berkaitan dengan perlindungan dasar bagi penumpang angkutan umum serta korban kecelakaan lalu lintas jalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Komitmen Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat tidak hanya diwujudkan setelah kecelakaan terjadi, tetapi juga melalui berbagai upaya pencegahan untuk meminimalkan risiko kecelakaan.
Dengan adanya pemasangan spanduk imbauan di delapan titik tersebut, diharapkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas semakin meningkat sehingga tercipta kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah Tanjungpinang. (Red)















