ASN Pemprov Kepri Dilarang Mudik, Melanggar Siap-siap Turun Jabatan

IDNPRO.CO, Tanjungpinang – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kepri dilarang melakukan mudik lebaran.

“Ini sesuai dengan aturan pemerintah pusat,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Arif Fadillah di Tanjungpinang, Selasa (12/5).

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Pusat melarang masyarakat melakukan perjalanan ke luar daerah pada momen lebaran tahun ini karena pandemi COVID-19.

“Jadi, tak hanya masyarakat, ASN Pemprov Kepri juga kita larang melakukan mudik lebaran,” tegas Arif.

Larangan ini kata dia telah disampaikan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk diteruskan kepada pegawainya.

“Jika ada ASN yang melanggar akan diberi hukuman. Hukuman mulai dari yang ringan berupa teguran, dan yang berat seperti turun jabatan,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://idnpro.co/