Ada Anggaran Pendidikan Rp665 T, Biaya Kuliah Kok Masih Mahal?

Pengamat menilai pemerintah saat ini masih memprioritaskan pendidikan dasar bagi masyarakat sehingga anggaran negara tak banyak membantu meringankan biaya kuliah. Ilustrasi. (Foto: cnnindonesia)

IDNPRO.CO, JAKARTA – Uang kuliah tunggal (UKT) yang mahal minta ampun menjadi keluhan masyarakat akhir-akhir ini. Padahal, anggaran pendidikan terbilang besar yakni mencapai Rp665 triliun tahun ini.

Dana pendidikan yang digelontorkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 itu memang naik 20,5 persen dari outlook 2023. Namun, uang rakyat sebanyak itu tak kuasa membiayai anak miskin duduk di bangku pendidikan tinggi.

Pengamat Pendidikan Universitas Paramadina Totok Amin Soefijanto mengatakan alokasi yang nyata dikelola Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) hanya 15 persen alias Rp99 triliun. Sedangkan hampir 55 persen dana pendidikan itu lari ke daerah dan dana desa.

“Kelihatannya, pemerintah memiliki politik anggaran yang lebih fokus ke pengentasan kemiskinan dan pembangunan desa. Makanya, subsidi untuk perguruan tinggi tidak banyak dan akibatnya uang kuliah di perguruan tinggi negeri (PTN) terus merangkak naik,” kata Totok, Senin (27/5/24).

Totok melihat politik anggaran yang dimainkan Presiden Joko Widodo dan jajarannya bukan sebagai kesalahan. Ia lebih menyoroti bagaimana negara mengelola prioritas tersebut.

Menurutnya, Jokowi masih fokus dengan prioritas belajar 9 tahun, dari sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA). Perguruan tinggi pada akhirnya bukan jadi urusan utama yang dikejar.

“Prioritas ini tentu membantu keluarga menengah ke bawah, tetapi tidak cukup. Pemerintah perlu menyesuaikan prioritasnya, termasuk pendidikan tinggi (dikti). Ada kebutuhan untuk dikti ini,” tuturnya.

Ia mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat 9,9 juta penduduk Indonesia berumur 15 tahun-25 tahun tak sekolah, tidak mengikuti pelatihan, juga tak bekerja. Jika dibiarkan, Totok menyebut ini bakal menjadi bencana demografi.

Serupa, Peneliti Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) Mandira Bienna Elmir menyoroti soal pengelolaan anggaran Kemendikbud Ristek yang tak sebanyak dana pendidikan di APBN. Ia menegaskan perlu intervensi dari negara untuk merealokasi anggaran tersebut, sehingga sektor dikti bisa terjangkau dan berkualitas

UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi sudah mencoba mengakomodasi anak miskin. Pasal 74 beleid tersebut menekankan PTN harus menerima sedikitnya 20 persen calon mahasiswa dengan potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi hingga mereka dari daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Akan tetapi, Mandira mempertanyakan transparansi dari mandat UU Dikti tersebut. Ia menegaskan kuota yang memang diperuntukkan untuk mereka yang miskin itu tak pernah bisa diakses publik.

“Data yang tersedia saat ini hanyalah penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah secara nasional yang tersebar di seluruh perguruan tinggi. Komponen ini seharusnya dibuka penerima KIP Kuliah per perguruan tinggi,” katanya.

“Nilai UKT dari PTN dibuka kepada publik, namun besaran dan proporsi mahasiswa yang masuk ke setiap level UKT yang berbeda-beda tidak tersedia. Sehingga yang perlu dilakukan ke depan adalah perbaikan tata kelola transparansi PTN di seluruh Indonesia,” tambah Mandira.

Komersialisasi Kampus

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji melihat akar masalah dari mahalnya UKT di PTN adalah status perguruan tinggi. Ini adalah bentuk komersialisasi kampus yang akhirnya mencekik para mahasiswa.

Ada tigas status PTN di Indonesia, yakni satuan kerja (satker), badan layanan umum (BLU), dan berbadan hukum (BH). Semakin otonom kampus tersebut alias PTN-BH, maka mereka bebas mencari pembiayaan untuk keperluannya.

“Jadi, ketika PTN-BH tidak punya sumber pembiayaan yang mencukupi, biaya operasional kampus yang besar itu yang dulunya ditanggung oleh negara kini ditanggung oleh masyarakat melalui skema UKT,” ungkap Ubaid.

“Dengan status PTN-BH, kampus harus mencari pembiayaan mandiri dengan melakukan usaha-usaha profit. Salah satu usaha paling menguntungkan dan tidak mungkin merugikan kampus adalah berbisnis dengan mahasiswa melalui skema UKT ini,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Ubaid menuntut pemerintah menghapuskan status PTN-BH tersebut. Jika dibiarkan terus menerus, kampus akan semakin leluasa mengerek biaya pendidikan yang dibebankan kepada mahasiswa.

Ubaid meminta urusan pendidikan dikembalikan sebagai hak dasar seluruh warga negara Indonesia. Pendidikan harus menjadi barang publik karena menyangkut hajat hidup dan kebutuhan seluruh masyarakat.

“Dengan status PTN-BH dan tidak adanya revisi UU Dikti, maka kampus-kampus yang berstatus PTN-BH akan merajalela dan ugal-ugalan melakukan komersialisasi dan menjadikan kampus sebagai lahan bisnis,” wanti-wanti Ubaid.

Pengamat Pendidikan Universitas Paramadina Totok Amin Soefijanto melihat status PTN-BH sebenarnya hadir agar kampus bisa lebih mandiri. Nyatanya, kondisi di lapangan tidak sesuai dengan harapan.

Totok mengatakan banyak PTN dengan status paling tinggi tersebut yang malah belum punya sumber penerimaan selain uang kuliah. Akhirnya, uang kuliah yang digenjot habis-habisan untuk menaikkan penerimaan.

“Ini yang mengakibatkan UKT melebar kategorinya dan makin mahal. Seharusnya pimpinan PTN bekerja keras untuk mencari dana di luar uang kuliah agar tidak membebani mahasiswa dan keluarganya,” saran Totok.

“Kalau PTN kreatif dalam penelitian dan kolaborasi, maka efeknya tak hanya pendapatan naik, tapi reputasinya juga naik. Tidak jago kandang dan terkungkung seperti katak dalam tempurung,” kritiknya.

Senada, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti melihat dosa pemerintah adalah membiarkan PTN mencari pemasukan sendiri. Akhirnya, kampus-kampus tersebut dengan bebas melakukan komersialisasi.

Esther membandingkan kondisi di tanah air dengan Jerman, di mana negeri orang tersebut diklaim bisa menawarkan biaya kuliah lebih murah. Ia menegaskan perlu ada subsidi silang untuk membantu mahasiswa yang kurang mampu.

“Sebagian besar anggaran pendidikan itu dialokasikan untuk belanja rutin, seperti belanja pegawai dan sarana prasarana pendidikan. Seharusnya anggaran lebih banyak dialokasikan untuk memperluas akses pendidikan bagi mahasiswa yang kurang mampu diberi beasiswa dan lain-lain,” saran Esther.

Direktur Indonesia Development and Islamic Studies (IDEAS) Yusuf Wibisono menyebut hadirnya UKT merupakan bentuk subsidi silang yang dilakukan negara. Kendati, bantuan operasional PTN (BOPTN) yang terbatas membuat biaya kuliah di kampus negeri masih terasa tinggi.

Yusuf menilai biaya kuliah yang harus ditanggung, utamanya bagi mereka kelompok miskin, masih besar sampai sekarang. Di lain sisi, APBN dinilai tak cukup kuat membantu pendanaan untuk pendidikan tinggi.

“Lemahnya bantuan APBN, memaksa PTN untuk mencari pendanaan dari sumber lain untuk menutup beban operasional yang terus meningkat,” ucap Yusuf.

“Alih-alih mencari pendanaan dari dunia usaha atau individu kaya, PTN secara sederhana lebih bertumpu pada pungutan pada peserta didik,” sambungnya.

Penulis: DelaEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://idnpro.co/