Berikut 5 Point Aturan Surat Izin Pemasangan Baliho Gemoy di WTB

IDNPRO.CO, Batam – Seperti yang sudah kita ketahui, Kuasa Hukum Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Kepri mengatakan  memiliki surat izin dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam, prihal pemasangan baliho di icon Welcome To Batam pada waktu lalu.

Tim Kuasa Hukum TKD Prabowo-Gibran Kepri, Musrin menunjukkan surat izin tersebut, surat tersebut dikeluarkan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemko Batam, pada 27 Desember 2023 lalu untuk penggunaan Welcome to Batam.

“Kami memiliki surat izin, yang merupakan surat balasan dari permintaan yang sebelumnya sudah kami antarkan ke Pemko Batam,” tegas Musrin.

Untuk diketahui, Surat Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam bernomor B/2294/100.3.12/XII/2023 dikeluarkan membalas surat yang disampaikan oleh DPD Gerindra Kepri dengan Nomor KR/12-1136/A/DPDGERINDRA/2023.

Dalam surat tersebut DPD Gerindra Kepri meminta izin pemakaian tempat landmark Welcome to Batam untuk dipasangi baliho Prabowo-Gibran.

Dinas Cipta Karya dan Tata Kota Batam memberikan izin dengan pertimbangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 15Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

“Surat izin peminjaman tempat dari DPD – Gerindra Provinsi Kepulauan Riau Nomor KR/12-1136/A/DPD-Gerindra/2023 tanggal 27 Desember2023, perihal izin peminjaman tempat,” tulis keterangan surat tersebut.

Berikut isi lengkap surat yang dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang:
Sehubungan dengan surat saudara nomor KR/12-1136/A/DPDGERINDRA/2023 tanggal 27 Desember 2023 perihal Izin Meminjam Tempat dengan ini disampaikan bahwa pada prinsipnya Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam selaku penanggung jawab aset, dapat memberikan izin pemakaian Welcome to Batam sebagai tempat pemasangan baliho Gemoy, dengan:

a. Pemasangan baliho dimaksud tidak merusak aset yang terdapat di sekitar lokasi.
b. Pengguna wajib bertanggung jawab atas segala kerusakan yang ditimbulkan atas pemasangan baliho.
c. Pengguna wajib mematuhi ketentuan materi baliho sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dan atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
d. Pengguna wajib membongkar dan mengembalikan seperti sediakala setelah pemakaian dinyatakan selesai.
e. Jangka waktu penggunaan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Demikian untuk dapat dilaksanakan sebagai mestinya. (Yok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://idnpro.co/