Bharada E Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Hari Ini

Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (Photo: cnnindonesia.com)

IDNPRO.CO, Jakarta — Tim kuasa hukum tersangka Bharada Richard Eliezer alias Bharada E akan mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pihaknya akan mengajukan justice collaborator atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Surat-surat lagi disiapkan. Jadwal siang ini ke LPSK,” kata anggota kuasa hukum Bharada E Muhammad Burhanuddin kepada wartawan, Senin (8/8).

Burhanuddin mengatakan seluruh anggota tim kuasa hukum akan berkumpul terlebih dahulu sebelum mendatangi LPSK.

Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara juga mengonfirmasi hal yang sama. Ia menyebut pihaknya berencana menyambangi LPSK pada pukul 12.00 WIB.

Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya Brigadir J dalam insiden penembakan di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli lalu.

Bharada E dijerat pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan secara bersekongkol. Namun dia berencana mengajukan diri sebagai Justice Collaborator ke LPSK.

Justice collaborator merupakan orang yang memberikan kerja sama substansial dalam penyelidikan atau penuntutan dalam suatu tindak pidana. Ini menjadi salah satu syarat agar Bharada E tetap bisa dilindungi LPSK asal mau mengungkap pelaku utama atas kasus yang menjeratnya.

Untuk dapat disebut justice collaborator, seseorang harus memperoleh izin dari LPSK.

“Semoga keadilan buat semua dapat tercapai,” ujar Burhanuddin.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah memeriksa sejumlah personel kepolisian hingga mengeluarkan telegram berisi mutasi besar-besaran terhadap jajarannya usai kasus kematian Brigadir J mengemuka ke publik.

Sebanyak 25 personel Polri diperiksa terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus tersebut. Mereka terdiri dari tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.

Irjen Ferdy Sambo juga sudah ditempatkan di Mako Brimbob Polri selama 30 hari untuk diperiksa terkait pelanggaran etik dan kemungkinan pasal pidana.(*)

Infografis – Beda Narasi Seputar Kematian Brigadir J. (Photo: cnnindonesia.com)

Sumber: cnnindonesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://idnpro.co/