IDNPRO.CO, Batam – Perusahaan pengelola air minum swasta Adhya Tirta Batam (ATB) membebaskan pembayaran tagihan air guna meringankan beban masyarakat.
Kebijakan ini dilakukan ATB sebagai wujud kepedulian sehubungan dengan penyebaran virus Corona (Covid-19) di pulau Batam yang berdampak pada kegiatan usaha dan pendapatan pelanggan.
Karena itu, ATB membebaskan pembayaran tagihan air sebesar 20 M3 setiap bulannya. Ini berlaku untuk kelompok pelanggan rumah ibadah (Klasifikasi Golongan Sosial 1B) dan pelanggan rumah murah (Klasifikasi Golongan Non-Niaga-2B).
Kebijakan ini disampaikan Direktur Utama ATB, Benny Andrianto Antonius melalui surat perihal keringanan pemakaian air pelanggan yang ditujukan kepada Wali Kota Batam, Selasa (21/4/2020).
Benny dalam suratnya itu menjelaskan kebijakan tersebut akan berlaku selama 3 bulan mulai dari tagihan Mei 2020 (Pemakaian air bulan April 2020) hingga tagihan Juli 2020 (Pemakaian air bulan Juni 2020).
“Besar harapan kami dengan keringanan ini dapat memberikan kemudahan bagi pelanggan rumah ibadah dan rumah murah akibat terdampaknya ekonomi masyarakat yang disebabkan Covid-19 secara keseluruhan di Pulau Batam,” tulis Benny. (ald)