IDNPRO.CO, Batam – Sebanyak 2.315,9 gram narkotika jenis sabu, 1.752 butir narkotika jenis pil ekstasi serta 657 gram narkotika jenis ganja, dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, Kamis (23/9/2021). Pemusnahan Barang Bukti dilaksanakan di depan ruang Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri yang dipimpin oleh Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri Hippal Tua Sirait, PS Paur II Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar, dan dihadiri oleh Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat..
Hippal Tua Sirait mengatakan, berdasarkan dari enam Laporan Polisi didapati sebanyak tujuh tersangka dengan Laporan Polisi diantaranya LP–A/82/ IX/ 2021/SPKT- Kepri Tanggal 3 September 2021, LP – A / 83 / IX / 2021 / SPKT- Kepri Tanggal 3 September 2021, LP-A / 86 / IX / 2021 / SPKT-Kepri, Tanggal 7 September 2021, LP-A/87/IX/2021/SPKT – Kepri Tanggal 08 September 2021, LP- A/88/IX/2021/SPKT-Kepri Tanggal 8 September 2021 dan LP – A / 90 / IX / 2021 / SPKT-Kepri Tanggal 10 September 2021 serta Berita Acara Pemeriksaan Labfor.
“Maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dengan tiga jenis berbeda,” ujarnya.
Adapun dengan total barang bukti yang diamankan sebanyak 2.315,9 gram narkotika jenis Sabu, disisihkan untuk uji laboratorium sebanyak 105.24 gram dan dimusnahkan sebanyak 2.186,46 gram, serta sisanya sebanyak 24.2 gram untuk pembuktian di pengadilan. Lalu, 1.752 butir narkotika jenis pil ekstasi, disisihkan untuk uji laboratorium sebanyak 111 butir dan dimusnahkan sebanyak 1.635 butir serta sisanya sebanyak 6 butir untuk pembuktian di pengadilan.
“Seterusnya, 657 gram narkotika jenis ganja, disisihkan untuk uji laboratorium sebanyak 52.2 gram, dan dimusnahkan sebanyak 599.8 gram serta sisanya sebanyak 5 gram untuk pembuktian di pengadilan,” Ucap Kanit Hippal.
“Barang bukti Narkotika tersebut kita musnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas, dihancurkan dengan menggunakan blender, serta dibakar yang disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat,” tambahnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 112 ayat (1), (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun. (*Abs)
Sumber: probatam.co