Dosen IPB Ditahan 20 Hari di Polda Metro Jaya Terkait Molotov

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)

IDNPRO.CO, Jakarta – Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) berinisial AB menjalani masa penahanan di rutan Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan rencana pelemparan molotov di tengah aksi Mujahid 212.

Selain AB, sembilan tersangka lainnya yakni berinisial S, OS, JAF, AL, AD, YF, FEB, SAM, dan ALI juga menjalani masa penahanan.

“Iya, benar (sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (1/10).

Argo mengatakan sepuluh tersangka itu bakal menjalani masa penahanan untuk 20 hari ke depan.

“Penahanan penyidik itu 20 hari ke depan dan dapat diperpanjang selama 40 hari,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 10 tersangka terkait kasus dugaan rencana pelemparan molotov di tengah aksi Mujahid 212, Sabtu (28/9). Salah satunya dosen di Institut Pertanian Bogor (IPB) berinisial AB.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan 10 orang tersebut memiliki peran berbeda.

Meski begitu, lanjut Dedi, pihaknya masih mendalami lebih jauh motif di balik rencana AB dan sembilan orang lainnya itu. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, Pasal 169 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Undang-Undang Darurat, KUHP [pasal] 169. Ada beberapa pasal yang diterapkan di sini sesuai dengan perbuatan masing-masing di sini cukup banyak. Baik pasal terkait menyangkut masalah UU Darurat kepemilikan terhadap bahan peledak,” tutur Dedi.(cnnindonesia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://idnpro.co/