Inilah Pernyataan Sikap Aliansi Masyarakat Batam Stop Penyebaran Covid-19 di Kota Batam

Demi memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (COVID-19), Aliansi Masyarakat Stop Penyebaran Covid-19 Kota Batam menyatakan sikap, Minggu (5/4/2020). (photo:dok/amb)

IDNPRO.CO, Batam  – Demi untuk memutus mata  penyebaran Virus Corona (Covid-19), Aliansi Masyarakat Batam yang terdiri dari 25 organisasi mendukung penuh kebijakan Wali Kota Batam dalam menerapkan karantina zonasi di Kota Batam.

Demikian salah satu poin pernyataan Sikap Aliansi Masyarakat Batam, yang disampaikan Aldi Braga dari LSM Garda Indonesia, dalam keterangan tertulis Aliansi Masyarakat Batam yang diterima media ini, Minggu (5/4/2020).

Aldi Braga, mengatakan, Aliansi Masyarakat Batam dengan tegas menolak kedatangan TKA maupun turis asing dan WNI yang berasal dari luar negeri masuk ke Indonesia, tanpa karantina 14 hari (empat belas hari), selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Kepada pihak terkait diminta untuk tetap melakukan pengawasan di setiap pelabuhan resmi dan ilegal serta bandara agar diperketat, selama pemberlakuan karantina zonasi, “ ujar Aldi Braga, menyebutkan point ketiga pernyataan sikap Aliansi Masyarakat Batam.

“Sanksi jika point (1), (2) dan (3) tidak dilaksanakan, maka Alianso Masyarakat Stop penyebaran Covid-19 kota Batam akan mengambil sikap,” tegasnya.

Berikut lengkap pernyatan sikap Aliansi Masyarakat Batam

PERNYATAAN SIKAP

Demi memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (COVID-19), ALIANSI MASYARAKAT STOP PENYEBARAN COVID-19 KOTA BATAM menyatakan sikap sebagai berikut:

1.            Kami mendukung penuh kebijakan Wali Kota Batam dalam menerapkan karantina zonasi.

2.            Menolak kedatangan TKA maupun turis asing dan WNI yang berasal dari luar negeri masuk ke Indonesia tanpa karantina 14 hari, selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

3.            Tetap melakukan pengawasan di setiap pelabuhan resmi dn ilegal serta bandara agar diperketat, selama pemberlakuan karantina zonasi.

4.            Sanksi jika poin (1), (2), dan (3) tidak dilaksnakan, maka ALIANSI MASYARAKAT STOP PENYEBARAN COVID-19 KOTA BATAM akan mengambil sikap.

Batam, Jumat 3/4/2020

Kami yang membuat pernyataan:

1.            PPM, Ucok Cantik Sitorus

2.            Gema Minang, Antoni Lendra

3.            Dewan Suro FPI Provinsi Kepri, Habieb Jamalulai

4.            GARDA INDONESIA , Aldi Braga

5.            Forum Komunikasi Hallo Batam (FKHB), Ir Juanda

6.            Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) Kepri, Amri Piliang

7.            Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Budi Gubernur Lira

8.            Persatuan Habaieb Batam, Habieb Maskur

9.            Presiden NATO

10.          Bersama Da Kepri, Hanafi

11.          PABBSI, Muslim Bobby

12.          FKHB, Jamilah

13.          PA GMNI Kepri, Dipanusa

14.          Wajah Batam, Alan Suharsad

15.          FKPPI PC Batam, Ahmad Zuhri

16.          PANNA DPW Kepri, B. Omar

17.          Muaythai Kepri, Hendri Koto

18.          Jurnalis Independen, Anwar Saleh

19.          DPW LPP TIPIKOR Provinsi Kepri. Albert Syofyan

20.          UR. PORDO

21.          FPAB, Daeng Parman

22.          KADIN KEPRI, HM Alfan Suheiri

23.          Serumpun Melayu, Rizal Domino

24.          Keluarga Muslim PT. Batamec

25.          Dida PU. Kosgoro57 Kota Batam (ald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://idnpro.co/