Jasa Raharja dan Satlantas Polres Bintan Beri Edukasi Safety Riding kepada Karyawan PT Meindo Group

IDNPRO.CO, Bintan – Jasa Raharja berkolaborasi dengan Satlantas Polres Bintan menggelar sosialisasi keselamatan berkendara (safety riding) serta pemahaman tugas dan fungsi Jasa Raharja kepada para karyawan PT Meindo Group. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 11 November 2025 di site Meitech, Gunung Kijang, Bintan.

Program edukasi tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran karyawan agar selalu mengutamakan keselamatan dan mematuhi aturan lalu lintas, mengingat sebagian besar menggunakan kendaraan pribadi untuk mobilitas harian.

Sosialisasi diisi oleh Kepala Bagian Operasi (KBO) Satlantas Polres Bintan, Ipda Suhendi, dan Penanggung Jawab Jasa Raharja, Lambang Putra. Dalam penyampaiannya, Ipda Suhendi menekankan pentingnya peran para karyawan sebagai pelopor keselamatan di jalan.

“Karyawan PT Meindo ini jumlahnya sangat banyak dan mayoritas menggunakan kendaraan pribadi. Kami harap masing-masing dapat menjadi pelopor keselamatan, taat aturan lalu lintas, dan melengkapi atribut berkendara,” ujar Ipda Suhendi.

Ia juga mengingatkan bahwa meskipun terdapat perlindungan dari Jasa Raharja maupun BPJS Ketenagakerjaan, target utama tetap zero accident.

“Kita tetap mengupayakan prinsip K3, yaitu zero accident. Harus selamat baik berangkat maupun pulang,” tegasnya.

Para karyawan yang berasal dari PT Meitech Eka Bintan dan PT Meido Elang Indah dinilai memiliki tingkat risiko kecelakaan yang cukup tinggi karena rutinitas perjalanan melalui jalur padat.

Penanggung Jawab Jasa Raharja, Lambang Putra, menjelaskan bahwa jalur menuju site termasuk kawasan rawan kecelakaan, seperti Jalan Nusantara dan Jalan Korindo.

“Menurut data kami, kedua jalan ini termasuk ruas dengan tingkat kecelakaan cukup tinggi di Bintan. Karena itu, harus ekstra hati-hati dan pastikan atribut berkendara selalu lengkap,” jelas Lambang.

Lambang juga memaparkan peran Jasa Raharja sebagai penjamin pertama bagi korban kecelakaan lalu lintas sesuai UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Jika terjadi kecelakaan, Jasa Raharja siap memberikan penjaminan sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.

Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja berharap edukasi keselamatan berkendara dapat menjadi langkah pencegahan efektif untuk menurunkan risiko kecelakaan, sekaligus menciptakan lalu lintas yang lebih selamat, tertib, dan lancer. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *