KPK Tahan Penyuap Gubernur Maluku Utara 20 Hari

Ilustrasi. (Foto: cnnindonesia)

IDNPRO.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan satu tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan suap untuk proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta perizinan di Pemprov Maluku Utara yaitu Kristian Wuisan (swasta).

Penahanan itu dilakukan setelah tim penyidik KPK berhasil menangkap Kristian pada Sabtu, 23 Desember 2023. Kristian merupakan tersangka penyuap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan kawan-kawan.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka KW [Kristian Wuisan] untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 Desember 2023 sampai dengan 12 Januari 2024 di Rutan KPK,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (29/12/23).

Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu memproses hukum enam orang tersangka. Mereka ialah Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Adnan Hasanudin; Kadis PUPR Daud Ismail; Kepala BPPBJ Ridwan Arsan; Ajudan Ramadhan Ibrahim; serta Stevi Thomas (swasta).


Abdul Gani, Ramadhan Ibrahim dan Ridwan Arsan selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Adnan Hasanudin, Daud Ismail, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lembaga antirasuah menduga terdapat penerimaan uang Rp2,2 miliar terkait dengan pekerjaan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Uang tersebut di antaranya digunakan untuk kepentingan pribadi Abdul Gani guna pembayaran menginap hotel dan dokter gigi.

Selain itu, KPK juga menemukan dugaan Abdul Gani menerima uang dari para ASN di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara. Dugaan tersebut masih didalami dalam proses penyidikan berjalan. (*/Del)

Sumber: cnnindonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://idnpro.co/