Kuasa Hukum TKD 02 Laporkan Ketua Bawaslu, Pencopotan Baliho Prabowo-Gibran`Welcome to Batam

IDNPRO.CO, Batam – Tim Kuasa Hukum Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Kepulauan Riau (Kepri), melaporkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri dan Batam, ke Polresta Barelang Senin (01/01/2024) kemarin sore.

Ketua Bawaslu dilaporkan prihal pencopotan baliho calon presiden dan wakil presiden Prabowo – Gibran di ikon wisata Welcome to Batam waktu lalu.

Ketua Tim Advokad TKD paslon 02 Kepri, Musrin, mengungkapkan, bahwa pelaporan dilakukan dengan dalih pencopotan baliho, Musrin menegaskan bahwa pemasangan baliho tersebut telah mendapatkan izin resmi dari Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.

“Kami sudah mendapatkan izin dari dinas cipta karya dan tata ruang Kota Batam,” ungkapnya.

Balasan dari surat izin peminjaman tempat Welcome to Batam untuk pemasangan baliho gemoy yang dari DPD Gerindra Kepri di hari yang sama. Bernomor surat: KR/12-1136/A/DPD-GERINDRA/2023.

Zulhadril menegaskan, bahwa sebagai pengawas pemilu, pihaknya tidak memiliki kepentingan pribadi. Fokus Bawaslu adalah menegakkan aturan sesuai dengan prinsip-prinsip pemilu yang berlaku.

“Kalau ada laporan akan kita hadapi. Yang penting kami bekerja sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Zulhadril juga menegaskan, akan melakukan penyelidikan terkait izin tersebut, karena dianggap melanggar aturan dan dianggap pemerintah terkait tidak netral. (Yok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://idnpro.co/