Maling di Rumah Tetangganya Sendiri ditangkap Ditreskrimum Polda Kepri

IDNPRO, Batam – Subdit 3 Ditkrimum Polda Kepri berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku ES(25) Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi pada hari Jumat(14/5/2021) di Perum. Central Park Recidance Blok L No. 12 A Kec. Batu Aji Kota Batam pada Sabtu(15/05/2021).

Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan Kronologis Kejadian bermula pada, Jumat(14/05/2021) sekira pukul 07.00 Wib, pada saat korban AR(40) baru bangun tidur dan melihat pintu samping rumahnya terbuka.

“Saat korban akan mengambil Handphone miliknya yang berada di atas meja TV ruang tamu sudah hilang beserta handphone istri dan anak korban ikut hilang, dan saat itu juga korban melihat kunci mobil yang di gantung di dekat meja TV sudah tidak ada lagi,” ujar Arie saat dikonfirmasi Senin(17/05/2021).

Selanjutnya korban langsung keluar ke arah parkiran mesjid yang mana mobil merk Innova yang diparkirkan oleh korban sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp170 juta. Atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek Batu Aji.

“Tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Kemudian sekira pkl 21.45 Wib, tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat mobil Jenis Kijang Innova V At terparkir tanpa tuan di depan ruko Bida Ayu 3, Sei Beduk, dengan posisi plat mobil terlipat,” paparnya.

Barang Bukti yang diamankan kepolisian. (Photo: dok/polda)

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku yang melakukan pencurian Mobil beserta 3 Unit Handphone dirumah korban Abdul Rozak adalah pelaku ES, yang mana pelaku ES adalah keponakan tetangga samping rumah korban yakni Hendri, dan selama ini yang sering masuk kerumah korban adalah pelaku.

“Kemudian Minggu (15/05/2021) Sekira pukul 00.30 Wib tim langsung melakukan penggeledahan di kos-kosan dan mendapati pelaku sedang bermain game diatas tempat tidur, pada saat dilakukan introgasi bahwa benar pelaku yang melakukan pencurian di rumah korban AR,” sebut Arie.

Pada saat dilakukan penggeledahan didapati 1 Buah kunci mobil Kijang Innova Merk V At, 1 Unit Handphone Merk Oppo Reno 4 warna Biru Galaxy , 1 Unit Handphone Merk Vivo Y30  warna Monstone White, untuk 1 Unit Handphone Merk Vivo 1904 warna Burgundy Red pelaku menjual ke Counter HP Celluler yang berdekatan dengan Kos-kosan Pelaku.

Saat ini terhadap pelaku beserta barang bukti telah berada di Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.(*/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://idnpro.co/