Mantan Anggota Polisi, Dalang Utama Rampok Dengan Senpi di Halte Cammo Batam

IDNPRO.CO, Batam – Polsek Batam Kota Beserta Jajaran Polisi Lainnya Menangkap tiga orang yang terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di Batam kota, tersangka telah ditahan di markas Polda Kepulau Riau (Kepri).

Tiga orang tersangka berinisial ED, 30, dan G, 35, dan R, 34, salah satu dari tersangka berinisial ED, adalah residivis dan mantan anggota polri yang terakhir bertugas di Polda Kepri, dan telah dilakukan pemecatan secara tidak hormat dengan kasus penganiayaan dan pembunuhan yang membuatnya dihukum 12 tahun penjara.

“Dan yang bersangkutan telah keluar dari penjara pada 2 Februari 2022,” jelas Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arysad.

Zahwani mengatakan, pelaku merampas sepeda motor korban di depan halte kawasan industri Cammo, Batamkota pada Sabtu, (30/12/2023) lalu, korban yang berumur 18 tahun pada saat itu berada sendirian menunggu temannya di halte.

Ketiga tersangka dari kasus itu kami tangkap di Kampung Aceh, Simpang Dam, Selasa (2/1/2024) kemarin.

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Adip Rojikan  mengatakan, tersangka ED, dan G adalah sebagai pelaku utama, sementara R, merupakan penadah sepeda motor hasil perampasan tersebut.

“Untuk aksi mereka sebelumnya, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, ” ujarnya. (Yok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://idnpro.co/