Nyatakan Milik Pemkot, Ini Penjelasan Lengkap Kementerian ATR/BPN Soal Lahan RW 11 Tamansari

IDNPRO.CO, Bandung – Kementrian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan pernyataan terkait status kepemilikan tanah di RW 11 Kelurahan Tamansari. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa sebagian besar lahan di Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan merupakan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

“Dihimpun dari berbagai sumber, sebagian besar area Tamansari merupakan tanah milik Pemerintah Kota Bandung yang saat ini statusnya tercatat sebagai tanah yang disewakan dan tersebar di RW 4 sampai dengan RW 10, RW 12 sampai dengan RW 14, RW 16, 17 dan RW 20,” tulis Kepala Biro Humas ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati dalam rilisnya Jumat (17/1/2020).

Yulia menuturkan, warga yang menempati tanah milik Pemkot Bandung di RW 11 Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan sudah tidak tercatat sebagai penyewa karena ada proyek pembangunan Jalan Layang Pasupati yang seharusnya sudah mengosongkan area tersebut.

“Kecuali 5 orang yang dalam sistem sewa tanah milik Pemerintah Kota Bandung masih tercatat sebagai penyewa, namun tidak melakukan pembayaran sewa sejak tahun 1978, tahun 2000, tahun 2002, serta tahun 2006 dan tidak menyepakati atau menolak program pembangunan Rumah Deret Tamansari,” tegasnya.

Pernyataa ini dikeluarkan untuk menjawab pertanyaan empat Kepala Keluarga (KK) yang melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung soal pembangunan rumah deret. Walaupun dari isi gugatannya, tidak ada yang menyinggung soal status kepemilikan tanah.

Selain itu, gugatan yang dilayangkan pun sudah sampai pada putusan Mahkamah Agung. Keputusan inkrah tersebut dimenangkan oleh Pemkot Bandung.

“Sebagaimana diketahui, terdapat warga RW 11 Kelurahan Tamansari Kecamatan Bandung yang terdiri dari 4 (empat) Kepala Keluarga yang menolak pembangunan Rumah Deret Tamansari dan mengajukan gugatan Tata Usaha Negara atas terbitnya Surat Keputusan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan Kota Bandung Nomor 538.2/1325A/DPKP3/2017 tentang Penetapan Kompensasi Bangunan, Mekanisme Relokasi,” bebernya. (r/akh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://idnpro.co/