Pencuri Sparepart Mobil Wilayah Golden Prawn Berhasil di Ringkus Polsek Bengkong

IDNPRO.CO, Batam – Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil meringkus 3 orang pencuri spearpart mobil di wilayah Golden Prawn.

Masing-masing berinisial S (42), FDS (26) dan I (26), yang beraksi mencuri barang-barang dalam bengkelgudang mobil truk, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Senin (11/3/2024).

Kapolsek Bengkong Iptu Doddy Basyir, mengatakan, salah satu pencuri berinisial S, merupakan karyawan di bengkel tersebut.

“Barang yang di curi berupa 1 unit gearbox roda depan mobil cool diesel roda 10, dan 2 unit per besi lori,lanjutnya.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Bengkong, dan sudah ditetapkan menjadi tersangka”ungkap Doddy, Selasa (19/3/2024).

Doddy menjelaskan, kejadian tersebut diketahui korban berawal pada Selasa (12/3/2024) sekitar pukul 09.00 WIB, saat korban hendak memperbaiki mesin truk, namun ia tidak menemukan barang-barang yang hendak dipakai untuk memperbaiki mobil tersebut.

“Setelah dilihat dari CCTv, ia mendapati pada Senin (11/3/2024) sekitar pukul 18.30 WIB, terlihat terduga pelaku mengangkat barang-barang tersebut, korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Bengkong,” tambahnya, kerugian korban mencapai Rp 8 juta.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan menjelaskan, berdasarkan laporan tersebut, pihaknya lansung melakukan penyelidikan dan pengecekan CCTv, serta didapati pelaku tersebut melakukan oleh tiga orang.

“Dari rekaman CCTv, diketahui salah satu pelaku ialah S, karyawan di bengkel tersebut, serta dua rekannyaberinisial FDS dan I. Pada Rabu (13/3/2024) sekitar pukul 20.00 WIB, kita mendapat informasi keberadaan mereka di Kavling Tanjungbuntung, sehingga langsung didatangi,” jelas Marihot.

Begitu sampai di lokasi, ketiga terduga pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan, dan dibawa ke Mapolsek Bengkong untuk diperiksa.

“Hasil pemeriksaan, barang-barang yang dicuri diangkut menggunakan 1unit mobil. Sebagian sudah ada yang mereka jual. Untuk barang bukti yang kita amankan, berupa 1 unit mobil Honda Brio, 1 set gerabox, serta rekaman CCTv,” lanjutnya.

Terhadap para tersangka, saat ini masih dialkukan pemeriksaan. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(yok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://idnpro.co/