Perang Sarung Antar Remaja Berhasil di Gagalkan Polsek Sekupang

IDNPRO.CO, Batam – Perang sarung marak terjadi setiap bulan ramadan, seperti yang terjadi di kawasan Kecamatan Sekupang, sejumlah anak di bawah umur hendak melakukan perang sarung.

Polsek Sekupang dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Sekupang  Iptu Andi Pakpahan, mengamankan anak-anak yang dicurigai akan melakukan perang sarung di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sei Temiang, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Selasa (19/03/2024).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri. N, melalui Kapolsek Sekupang AKP M. Rizky Saputra Menyebut, perang sarung yang mengarah kegiatan tawuran melibatkan anak usia belasan tahun itu berhasil digagalkan usai pihaknya menerima informasi dari masyarakat.

“Ya, kami dapat info soal adanya sekelompok anak yang mau perang sarung. Dari sana, kita lakukan pengecekan dan betul didapati keberadaan mereka,” kata Rizky.

Atas kejadian tersebut, ada 7 orang anak yang masih berstatus pelajar di Sekolah yang ada di Kota Batam berhasil ditangkap oleh pihak Polsek Sekupang, mereka berasal dari dua kelompok anak anak yang hendak melakukan perang sarung di wilayah Kecamatan Sekupang.

“Beberapa barang bukti yang di amankan dari 7 orang anak yang statusnya masih pelajar dan langsung digelandang ke mapolsek,” katanya.

Pelaku perang sarung merupakan anak di bawah umur, polisi bakal memanggil orang tua mereka untuk diberikan pembinaan.

“Pelaku anak kita lakukan pembinaan dan serahkan ke orang tua masing-masing, juga pembelajaran kepada orang tuanya agar mengawasi anak anaknya agar tidak mengulangi kegiatan perang sarung kembali,”jelas Rizky.

Ditambahkan, polisi juga meminta peran aktif masyarakat, warga diminta secepatnya melaporkan jika ada potensi kenakalan remaja, juga perlu ada peran aktif orang tua untuk mencegah dan mengantisipasi aksi perang sarung remaja.

“Apabila nanti ada lagi yang tertangkap melakukan perang sarung, apalagi dengan membawa senjata tajam dan mengancam keselamatan orang lain, maka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,”tutup Rizky.(yok)

Penulis: YokEditor: Chandra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://idnpro.co/