PN Jaksel Gelar Sidang Kasus Perdata Brigadir J Gugat Sambo dan Jokowi

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terpidana kasus pembunuhan Brigadir J. PN Jakarta Selatan mulai menyidangkan kasus perdata yang dilayangkan keluarga Brigadir J terhadap Ferdy Sambo hingga Jokowi. (foto: cnnindonesia)

IDNPRO.CO, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mulai menyidangkan kasus perdata yang dilayangkan keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) terhadap Ferdy Sambo hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sidang sebelumnya sempat ditunda pada 27 Februari 2024 karena tak ada tergugat yang hadir.

Dalam sidang hari ini, hanya perwakilan presiden yang tidak hadir. Ketidakhadiran presiden atau yang mewakili dalam persidangan gugatan perdata Brigadir J dinilai tidak mempengaruhi proses persidangan.

“Kami mengambil kebijakan tetap melanjutkan persidangan, karena ini sifatnya turut tergugat. Turut tergugat ini hanya patuh dan tunduk terhadap putusan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Hendra Yuristiawan saat memimpin sidang, dikutip dari Antara, Selasa (19/3/24).

Sementara itu, semua pihak tergugat atau yang mewakili mulai dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Negara Republik Indonesia Cq Kapolri dan turut tergugat dua, yaitu Menteri Keuangan telah hadir dalam persidangan.

Hendra menambahkan agenda sidang selanjutnya, yaitu menunggu hasil mediasi yang akan dilaksanakan oleh mediator dalam kurun waktu 30 hari kerja.

“Proses mediasi dilakukan selama 30 hari kerja dan bisa diperpanjang bila para pihak membutuhkan. Jadi persidangan selanjutnya akan mengikuti selesai proses mediasi,” ucapnya.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Komarudin Simanjuntak, menggugat secara perdata Ferdy Sambo hingga Jokowi sebesar Rp7,5 miliar. Keluarga melayangkan gugatan karena merasa dirugikan atas meninggalnya Yosua.

“Mengenai isi gugatan itu di antaranya, uang Yosua sebesar Rp200 juta dicuri. Kita sudah minta juga tidak ada jawaban sampai hari ini, ada juga pencurian pemberian dari Kapolri, yaitu pin emas itu berharga bagi keluarganya,” ujar Komarudin.

“Tapi ketika diminta mereka saling tuding, oleh karena itu supaya tegas jawabannya diminta untuk datang pada persidangan,” ucapnya.

Komarudin menjelaskan kerugian materiel yang dialami kliennya setelah dihitung mencapai Rp7,5 miliar. Selain itu, ada juga kerugian imateriel.

“Ada juga kerugian in materiil yang akan kami ajukan pada sidang perdata di PN Jaksel,” ujar dia.

Penulis: DelEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://idnpro.co/