Polda Kepri Rebus 1,6 Kg Sabu

IDNPRO.CO, Batam – Ditresnarkoba Polda Kepri merebus narkotika jenis sabu seberat 1.636,47 gram di Mapolda Kepri, Kamis (23/4/2020).

Sabu yang dimusnahkan tersebut berasal dari 10 orang tersangka yang diamankan sepanjang Februari hingga April 2020.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart menyebut pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan serentak dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan.

“Serentak dilaksanakan oleh Polda Kepri dan Polres jajaran,” kata Harry dalam keterangannya.

Selain sabu, Harry melanjutkan, Ditresnarkoba Polda Kepri juga berhasil mengungkap peredaran daun ganja kering seberat 6.000 gram.

“6.000 daun ganja itu belum dimusnahkan karena masih menunggu ketetapan sita barang bukti dari Kejari Batam,” kata dia. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://idnpro.co/