Polisi Amankan Ribuan Ponsel BM Berbagai Merek di Batam

IDNPRO.CO, Batam – Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan 2.389 unit ponsel black market (BM) berbagai merek dari ruko Taman Nagoya Indah, Lubuk Baja, Batam, pada Kamis, 2 Juli 2020.

Bersamaan dengan itu, Polisi juga turut mengamankan satu orang berinisial A pemilik ribuan ponsel BM yang diduga berasal dari China tersebut.

Menurut Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, AKBP Priyo Prayitno, terbongkarnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan tempat penyimpanan ponsel BM di ruko tersebut.

“Berdasarkan LP-A/91/VII/2020/Spkt-Kepri Tanggal 4 Januari 2020,” Priyo menjelaskan saat ekspos ungkap kasus di Mapolda Kepri, Jumat (10/7).

Ribuan unit ponsel ilegal yang diamankan ini terdiri dari merek Nokia, Samsung dan Lenovo. Pemiliknya diamankan karena tidak dapat menunjukkan sertifikasi Kemenkominfo terhadap jenis, dan merek ponsel.

Ditambahkan Wadir Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan, 2.389 unit ponsel berbagai merek itu dibawa dari China ke Batam melalui jasa pengiriman.

“Barang tiba langsung disimpan di gudang yang ada di Ruko Taman Nagoya Indah itu,” kata Nugroho.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada pelaku, ponsel-ponsel tersebut kata Nugroho didistribusikan ke 18 konter handphone yang tersebar di beberapa pusat perbelanjaan elektronik di Kota Batam.

“Diantaranya di kawasan Lucky Plaza, Nagoya Hill, Top 100 dan Aviari Batuaji. Alasan pelaku memperdagangkannya untuk memperoleh keuntungan,” terangnya.

Nugroho mengatakan negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp 600 juta akibat praktik perdagangan ponsel BM yang dilakukan pelaku ini.

Ia menyebut pelaku diancam dengan Pasal 52 Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun, dan atau denda paling banyak Rp100 juta,’ jelasnya.

Ditempat yang sama, Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan, pelaku menggunakan jasa pengiriman BZ dan H untuk mendatangkan barang ilegal itu ke Batam.

Penyidikan dan penyelidikan dikatakan dia akan terus dikembangkan. Sebab, imbuhnya, dari hal ini kemungkinan akan ada dugaan tindak pidana lainnya.

“Baik itu di perdagangan, atau di kepabeanannya. Nanti kita akan lakukan kordinasi dengan Bea Cukai,” katanya.

Kedepan pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait, yakni Kominfo. “Kita akan mintakan juga keterangan dari para ahli perihal spesifikasi dari teknis dan sertifikasi barang-barang itu sendiri,” tambahnya. (ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://idnpro.co/