Polisi Bongkar Pabrik Narkoba Sintetis di Apartemen Tangsel

Polisi membongkar pabrik tembakau sintesis di sebuah apartemen di wilayah Tangerang Selatan. Dalam kasus ini, polisi turut menangkap tiga tersangka. Ilustrasi(foto :cnnindonesia)

IDNPRO.CO, JAKARTA – Polisi membongkar pabrik tembakau sintesis di sebuah apartemen di wilayah Tangerang Selatan. Dalam kasus ini, polisi turut menangkap tiga tersangka.

Kasus bermula saat polisi menangkap tersangka AF dan MR di wilayah Pondok Aren pada Selasa (23/4/24). Dari keduanya, polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis tembakau sintetis seberat 2 kg.

“Tersangka AF mengakui bahwa barang bukti narkoba jenis tembakau sintetis tersebut didapat dari daerah BSD-Serpong,” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu dalam keterangan tertulis.

Informasi itu kemudian didalami lebih lanjut oleh kepolisian. Hingga akhirnya polisi berhasil menangkap tersangka MA pada Selasa (14/5/24).

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, tembakau sintetis seberat 1,6 kg serta ekstasi seberat 6 gram.

Ibnu menyebut saat menggeledah tersangka MA juga turut ditemukan sebuah kunci apartemen. Anggota lantas menuju ke apartemen itu untuk melakukan penggeledahan.

“Saat melakukan penggeledahan di apartemen tersebut yang mana di dalamnya terdapat laboratorium atau tempat memasak atau tempat produksi narkotika jenis sintetis dan juga ditemukan bahan baku, alat memasak, dan bermacam-macam bahan kimia,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan tersangka MA, yang bersangkutan mengaku produksi barang haram itu dilakukan atas perintah seseorang berinisial D alias C. Saat ini, polisi masih mengejar keberadaan sosok D tersebut.

Dalam pemeriksaan, kata Ibnu, tersangka MA juga mengaku produksi tembakau sintetis di apartemen tersebut sudah dilakukan sejak Desember 2023.

“Narkotika jenis tembakau sintetis itu oleh tersangka rencananya akan diedarkan ke wilayah Jakarta, Tangerang Selatan dan sekitarnya,” ucap Ibnu.

“Total keseluruhan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis yang disita dari tersangka sebanyak 24 kg,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Penulis: DelaEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://idnpro.co/