Polisi Ungkap Tersangka Penyelundup 1300 Dus Rokok Bermerk Luffman

IDNPRO.CO, Batam – Tim patroli Sea Rider KP. Yudistira-8003 Polresta Barelang mengamankan 1.300 dus rokok merk Luffman di pelabuhan rakyat Batu Besar, Nongsa, Batam, Kepri pada Selasa malam, 7 April 2020.

Rokok dari Singapura ini diamankan karena tak tercantum gambar peringatan kesehatan pada kemasannya sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 199 Jo Pasal 114 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Kapolresta Barelang AKBP Purwadi Wahyu Anggoro melalui Kasat Reskrim Kompol Andri Kurniawan mengatakan, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau memasukkan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar, ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun.

Andri yang didampingi Kasubag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia menjelaskan bahwa kasus ini terdeteksi saat tim Sea Rider KP. Yudistira-8003 yang dipimpin Ipda Royke Noldy Darean patroli di perairan Batu Besar.

“Tim mendeteksi sebuah Speedboat yang sedang melaksanakan loading barang dari 6 unit mobil box truk di pelabuhan rakyat dekat Restaurant Sri Rezeki,” kata Andri, Sabtu (11/4).

Karena curiga dengan kegiatan tersebut, tim patroli kemudian melakukan pemeriksaan. Hasilnya diketahui bahwa Speedboat Asc warna hitam dengan 7 unit mesin Yamaha berkapasitas 300PK akan melakukan pengangkutan rokok Luffman sebanyak 1.300 dus.

“Ribuan dus rokok itu diketahui milik Ja alias Ju,” kata Andri menambahkan.

Speedboat beserta 6 unit box dan 1.300 dus rokok itu selanjutnya dibawa dan dikawal ke KP. Yudistira–8003 guna diproses lebih lanjut.

Selain barang bukti ribuan dus rokok Luffman, turut diamankan 1 unit Speedboat tanpa nama berwarna hitam dengan 7 unit mesin Yamaha kapasitas 300PK, termasuk 6 unit mobil box.

Dari keterangan tersangka, Andri melanjutkan, ribuan dus rokok Luffman tersebut masuk dari Singapura ke Batam melalui pelabuhan rakyat di Jembatan 4, Kampung Colem, Kecamatan Galang.

“Setibanya disana, rokok ini kemudian dibawa dengan menggunakan 6 unit mobil box ke rumah tersangka yang berada di wilayah Tiban,” terangnya.

Tersangka kata Andri juga membenarkan kalau rokok itu milik Ja alias Ju yang diperoleh dengan cara membeli kepada Mr. L di Singapura.

“Dari pengakuan tersangka benar barang itu milik saudara Ja alias Ju yang dibeli dari Mr. L di Singapura,” tutupnya.(ald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://idnpro.co/