IDNPRO.CO, Batam – Polresta Barelang bekerja sama dengan BP2MI berhasil mengungkap 3 kasus, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, yang terjadi di pelabuhan batam Centre dan pelabuhan Harbourbay kota Batam Kepulauan Riau (Kepri).
Dimana disitu ada 2 tersangka, dan 31 korban PMI yang akan di berangkatkan melalui pelabuhan International Harbourbay, dan 1 tersangka dengan 9 korban yang akan berangkat melalui pelabuhan International Batam Centre.
Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri N mengatakan, salah 1 korban di janjikan akan menjadi perawat, atau dokter di sana, tersangka sengaja memfasilitasi kepengurusan dokumen, maupun tiket korban, dan nantinya akan di potong langsung dari gaji korban.
“Kejadian pertama ada 23 korban 1 tersangka, yang kedua ada 3 korban dan 1 tersangka, dan ketiga 9 korban 1 tersangka yang akan melalui pelabuhan harbourbay dan Batam Centre,” Lanjut Nugroho.
“Ini artinya pengungkapan kasus ini sangat ketat, kasus yang terjadi di pelabuhan harbourbay 1 hari 2 kasus TPPO atau PMI, dan berikutnya tanggal 2 Januari 9 korban dan 1 tersangka di pelabuhan Batam Centre, ” Jelasnya.
“Itu artinya di kota Batam ini masih banyak terjadi adanya tindak pidana TPPO atau PMI ilegalnya, ” Tegasnya.
Nugroho menghimbau, untuk kita sama sama masyarakat kota Batam, untuk memberitahukan kepada kepolisian atau BP2MI, apabila menemukan kegiatan TPPO atau PMI di daerah atau wilayahnya ada tempat penampungan TKI ilegal.
Nugroho juga mengharapkan kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya kota Batam ini, jngan terpengaruh iming iming atau ajakan untuk kerja di luar negeri dengan penghasilan besar tanpa prosedur dan ijin yang berlaku. (Yok)