Polsek Sekupang Kunjungi Sekolah SMA Negeri 01 Batam, Sosialisasi Stop Menggunakan Knalpot Brong

IDNPRO.CO, Batam – Kapolsek   Sekupang melalui Bhabinkamtibmas Sei Harapan Aipda Syefriadi melaksanakan giat edukasi tentang stop penggunaan knalpot racing/brong kepada siswa/siswi SMA N 01 Kota Batam. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis (18/01) di Halaman Sekolah.

Kegiatan tersebut diikuti seluruh siswa/siswi kelas XII. Dalam kegiatan Aipda Syefriadi menyampaikan materi tentang bahaya penggunaan knalpot racing/brong.

Selain itu, pelarangan penggunaan knalpot juga dilakukan dalam rangka menjaga kondusivitas wilayah menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.

Seperti dikatahui, penggunaan knalpot brong dianggap melanggar Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ yang mengatur tentang larangan penggunaan knalpot bising.

Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Sekupang AKP M. Rizky Saputra, yang diteruskan oleh Bhabinkamtibmas mengimbau agar para pelajar untuk tidak menggunakan knalpot bising/brong. Karena selain mengganggu kenyamanan masyarakat, penggunaan knalpot brong juga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kepada para siswa, untuk tidak menggunakan knalpot bising / brong pada kendaraannya, selain mengganggu kenyamanan, penggunaan knalpot brong juga dilarang dan aturan berkendara kelengkapan sepeda motor harus sesuai standar serta menggunakan helm,” ujar Aipda Syefriadi.

Aipda Syefriadi menjelaskan bahwa penggunaan knalpot racing/brong dapat mengganggu ketertiban umum, pencemaran suara, dan membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Selain itu, penggunaan knalpot racing/brong juga dapat dikenakan sanksi hukum berupa tilang.

Kegiatan tersebut disambut baik oleh para siswa/siswi. Mereka mengaku mendapatkan informasi yang bermanfaat dari kegiatan tersebut.

“Kami jadi tahu bahayanya menggunakan knalpot racing/brong. Kami akan lebih berhati-hati dalam menggunakan kendaraan bermotor,” ujar salah satu siswa.(r/yok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://idnpro.co/